Kamis 23 Aug 2018 13:18 WIB

Jokowi Sudah Teken Inpres Penanganan Bencana Lombok

Masyarakat diharapkan segera menggerakkan kembali kegiatan ekonomi setempat.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Friska Yolanda
Palang Merah Indonesia (PMI) memulai pembangunan prototype Hunian Sementara (Huntara) untuk korban gempa Lombok, Selasa (21/8).
Foto: Humas PMI
Palang Merah Indonesia (PMI) memulai pembangunan prototype Hunian Sementara (Huntara) untuk korban gempa Lombok, Selasa (21/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani payung hukum bagi kementerian dan lembaga untuk menangani dampak bencana gempa di Lombok. Payung hukum tersebut berupa instruksi presiden (inpres) tentang penanggulangan dampak bencana. 

"Inpres sudah, yang berarti yang ada di lapangan, kementerian lembaga itu memiliki payung untuk pelaksanaan di lapangan," kata Jokowi di Kantor PP Muhammadiyah Gedung Pusat Dakwah Menteng, Kamis (23/8).

Lebih lanjut, Presiden menekankan, dalam melakukan penanganan dampak bencana ini yang terpenting adalah mengerahkan kemampuan secara nasional baik pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah. Menurut dia, saat ini pemerintah masih melakukan proses administrasi mengumpulkan data bantuan bagi rumah yang mengalami rusak berat, sedang, maupun rusak ringan. 

Jokowi pun merencanakan kembali untuk mengunjungi para korban Lombok dalam waktu dekat. "Ini menyangkut prosedur, sehingga nantinya kalau sudah selesai dan jumlah yang banyak, mungkin saya akan datang ke Lombok. Mungkin-pekan ini atau pekan depan," ujar dia. 

Jokowi berharap, dengan adanya bantuan dari pemerintah, masyarakat dapat segera memperbaiki tempat tinggalnya kembali serta menghidupkan dan menggerakkan kegiatan ekonomi setempat. "Tapi kita harus ingat bahwa masih ada gempa-gempa susulan yang terjadi seperti tadi malam juga masih terjadi gempa susulan yang cukup besar," tambah Jokowi.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement