Rabu 08 Aug 2018 23:48 WIB

Sam Minta KPU Perpanjang Pendaftaran Capres-Cawapres

Menurut Sam, parpol dan kandidat belum ada persiapan total untuk mendaftar.

 Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia (APMI) yang juga bakal calon presiden, Sam Aliano mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (8/8).
Foto: dokumentasi Sam Aliano
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia (APMI) yang juga bakal calon presiden, Sam Aliano mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (8/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia (APMI) yang juga bakal calon presiden, Sam Aliano mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (8/8). Kedatangan Sam untuk mengajukan permohonan pengunduran periode pendaftaran capres dan cawapres pada pilpres 2019.

KPU telah menetapkan periode pendaftaran capres dan cawapres pada tanggal 4-10 Agustus 2018. Namun Sam akan mengajukan permohonan agar batas periode pendaftaran diperpanjang menjadi 20 Agustus 2018.

"Saya ke sini memenuhi undangan KPU untuk perpanjang waktu pendaftaran capres dan cawapres hingga 20 Agustus, yaitu 10 hari perpanjangan waktu dari 10 Agustus. Penetapan capres dan cawapres 20 September artinya masih ada waktu cukup yakni satu bulan dari tangal 20 Agustus," ujar dalam keterangannya, Rabu.

Sam menjelaskan, perpanjangan periode pendaftaran tersebut diajukan mengingat dan mempertimbangkan sisa waktu pendaftaran yang hanya tinggal dua hari lagi. Padahal, hingga kini Mahkamah Konstitusi (MK) belum menerbitkan putusan terkait uji materi Presidential Threshold (PT) dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Ia berkata, partai politik dan kandidat belum ada persiapan total untuk melaksanakan pendaftaran. Terutama kandidat yang akan diusung. "Seandainya MK membatalkan ambang batas 20 persen menjadi 0 persen, maka kami (kandidat) tidak memiliki waktu cukup untuk melobbi partai politik dalam sisa waktu hanya 2 atau 1 hari ini, itu tidak memungkinkan," ucap Sam Aliano.

Menurut dia, perpanjangan periode pendaftaran yang diajukannya juga akan membuat MK lebih tenang dan tidak terburu-buru dalam memutuskan PT. Karena itu, kata Sam, jika MK memiliki waktu yang cukup akan menghasilkan putusan yang benar-benar melalui pertimbangan yang matang.

"Keputusan MK terburu-buru dan cepat akan memberikan hasil keputusan yang tidak maksimal, maka akibat ini akan merugikan kami dan semua pihak. Saya harap MK mengabulkan permohonan saya," ucapnya.

Ketua KPU RI, Arief Budiman menyampaikan rasa terima kasih atas kepedulian yang ditunjukkan Sam. Dalam waktu dekat, KPU akan segera memutuskan dan membalas surat permohonan yang telah diterimanya. "Saya akan mempelajari permohonan Pak Sam Aliano mengenai perpanjangan waktu pendaftaran capres-cawapres," kata Arief.

KPU, kata Arief, akan segera menjawab surat ini secara tertulis. "Kami selaku penyelenggara Pemilu walapun nanti sudah ditutup waktu pendaftarannya dan ternyata ada permintaan pemerintah untuk dibuka kembali maka kami akan ikut pemerintah," kata Arief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement