REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) meningkatkan pembinaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). Caranya dengan memberikan kesempatan kepada ASN mengikuti pendidikan dan pelatihan.
“Sehingga muncul ASN yang profesional dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, sekaligus meningkatkan produktivitas para abdi negara,” ungkap dia dalam sairan persnya, Selasa (7/8).
Menurutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus membersihkan instansi pemerintah dari amtenar yang terbukti korupsi.
“Agar BKN dan pejabat pembina kepegawaian segera memproses pemberhentian dengan tidak hormat terhadap ASN yang terlibat tindak pidana korupsi. Ini adalah amanat Pasal 87 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN,” ujar Bambang.
Mantan ketua Komisi Hukum DPR itu mengatakan, BKN bisa melibatkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk mengusut dugaan patgulipat PPK dengan ASN napi korupsi yang masih menerima gaji.
“Karena menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.
Sebelumnya BKN pada akhir Juli lalu telah memblokir data kepegawaian milik 307 ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Langkah pemblokiran itu untuk mencegah ASN yang terbukti korupsi masih menerima gaji dan kenaikan pangkat.