Senin 06 Aug 2018 15:07 WIB

Soal Pendaftaran Capres, Jokowi: Yang Sabar Nunggu

Jokowi mengatakan, hanya dia yang tahu kapan akan mendaftar ke KPU.

Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan dalam Rapat Umum Relawan Jokowi di Sentul Internasional Convention Center, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (4/8).
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan dalam Rapat Umum Relawan Jokowi di Sentul Internasional Convention Center, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (4/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, hanya dia yang tahu tanggal tepatnya untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon presiden (capres) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, Jokowi belum tegas saat ditanya soal cawapres yang akan didaftarkan untuk mendampingi dirinya.

"Kan sudah dibuka sejak 4 (Agustus 2018). Kan sudah dibuka, tinggal daftar, tanggalnya hanya saya yang tahu," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah melakukan Peninjauan Kesiapan Infrastruktur Asian Games XVIII 2018 di venue Layar Taman Impian Jaya Ancol, Senin (6/8).

Jokowi saat ditanya terkait dengan kapan waktu dirinya akan mendaftar ke KPU, ia tidak menjawab secara tegas, tetapi tersenyum dan mengelak bahwa hanya dirinya yang tahu kapan tepatnya. Ia juga belum secara tegas mengungkapnya siapa sosok yang akan mendampinginya sebagai cawapres.

"Kan sudah saya sampaikan bahwa pendaftaran sudah dibuka pada tanggal 4 sampai 10. Artinya tinggal daftar, daftarnya kapan? Ya, yang sabar nunggu," katanya.

Baca juga: Politikus Gerindra: Elektabilitas Jokowi Belum Aman

Jokowi belum mau menjelaskan apakah akan mendeklarasikan cawapresnya terlebih dahulu, kemudian mendaftar ke KPU, atau langsung mendaftar ke KPU tanpa mengumumkan cawapresnya. "Bisa saja diumumkan dahulu, baru mendaftar. Bisa saja daftar, langsung diumumkan. Ya, nanti," katanya.

Komisi Pemilihan Umum pada Sabtu (4-8-2018) membuka pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan waktu pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB. Pasangan calon didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai pengusung sehingga capres dan cawapres yang akan berkontestasi pun tidak perlu hadir ketika mendaftar ke KPU.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement