REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokasi Hukum DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PKS. Zainudin mengaku heran karena MA cepat mengambil putusan atas kasasi terhadap Fahri Hamzah.
"Artinya, perkara ini kelihatannya menjadi atensi lebih dari Mahkamah Agung ditengah ribuan perkara kasasi (Perdata Umum) yang masuk ke Mahkamah Agung," kata Zainudin dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (2/8).
Zainudin menjelaskan, PKS mendapatkan pemberitahuan dari MA pada 29 Juni 2018. Pemberitahuan tersebut menyatakan permohonan kasasi yang diajukan telah didaftarkan pada 28 Juni 2018.
Ia mengatakan surat terbit persis satu hari setelah perkara diregister. "Apakah kasus ini begitu istimewa karena Penggugatnya seorang Wakil Ketua DPR?" kata dia.
Hal lain yang membuat Zainudin heran, yakni perkara ini diregister pada dua Kepaniteraan Perdata yang berbeda. Sebelumnya, kasasi ini diregister di Panitera Muda Perdata Khusus (Partai Politik).
"Kemudian, dipindah ke Perdata Umum diikuti dengan perubahan Nomor Register perkara," jelasnya.
Ia pun menjelaskan dua registrasi atau pendaftaran perkara tersebut. Berdasarkan Surat Pemberitahuan tanggal 6 Juni 2018, Zainudin mengatakan, Panitera Muda Perdata Khusus MA memberitahukan bahwa Permohonan Kasasi PKS sudah diterima tanggal 2 April 2018 dan telah didaftarkan dengan Nomor Register: 607 K/Pdt. Sus-Parpol/2018.
Namun, PKS kembali mendapat Surat Pemberitahuan dari MA pada 29 Juni 2018. Surat itu menyatakan permohonan Kasasi didaftarkan pada tanggal 28 Juni 2018 dengan Register Nomor: 1876 K/PDT/2018.
Untuk langkah selanjutnya, PKS akan menunggu salinan putusan MA. "Hingga saat ini, PKS masih harus mengecek dulu dan menunggu pemberitahuan putusan dari MA," kata Zainudin.