Senin 30 Jul 2018 17:58 WIB

KPK Periksa Wakil Bupati Lampung Selatan di Polda Lampung

Pemeriksaan terhadap Nanag terkait operasi tangkap tangan Bupati Lampung Selatan.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andri Saubani
Penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan di Lampung Selatan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan di Lampung Selatan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Setelah menetapkan status tersangka terhadap Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan (ZH), KPK memeriksa Wakil Bupati (Wabup) Lampung Selatan Nanang Hermanto terkait kasus yang menimpa ZH. Pemeriksaan berlangsung dua jam lebih di Markas Polda Lampung, Senin (30/7).

Nanang Hermanto keluar dari ruang pemeriksaan di Mapolda Lampung, Senin sekitar pukul 14.30 WIB. Kepada wartawan saat keluar dari pemeriksaan, Nanang mengaku pemeriksaan atas dirinya oleh tim penyidik KPK terkait dengan kasus yang melibatkan OTT ZH.

“Saya ditanya tiga pertanyaan,” kata Nanang.

Ia mengatakan, statusnya dalam pemeriksaan KPK sebagai saksi atas tersangkan ZH dalam dugaan kasus proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Menurutnya, ia hadir di Mapolda atas permintaan KPK untuk menjelaskan duduk persoalan kasus yang menimpa Bupati Lampung Selatan ZH.

Pengakuannya, ia prihatin dengan kejadian yang menimpa Bupati ZH dalam peristiwa OTT KPK pada Kamis dan Jumat pekan lalu. Mengenai dugaan fee proyek infrastruktur, Nanang tidak mau berkomentar banyak. Ia hanya menjawab tidak tahu dan tidak ikutan soal proyek tersebut.

Sebelumnya, selain ruangan kerja bupati ZH dan rumahnya digeledah, tim KPK juga menggeledah dan mengambil dokumen dari ruang kerja dan rumah Wabup Nanang pada Ahad (29/7) lalu.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati ZH bersama tiga orang dekat lainnya, dan sejumlah orang pada Kamis pekan lalu. Ketiga orang dekat tersebut, Kepala Dinas PUPR Anjas Asmara, dan Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan pengusaha CV 9 Naga Gery Ramadhan (GR). Mereka diciduk terkait kasus fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan barang bukti Rp 700 juta.

Tim penyidik KPK juga memeriksa beberapa orang terkait dengan tersangka ZH, ABN, dan GR di Mapolda Lampung, Senin (30/7). Informasi yang diperoleh, selain Wabup Lampung Selatan Nanang Hermanto, terdapat juga enam saksi lainnya dari unsur pejabat dan PNS di lingkungan Pemkab Lampung Selatan dan piha swasta.

Belum diperoleh konfirmasi siapa saja saksi-saksi yang dihadrikan tersebut. Namun yang jelas terkait dengan dugaan kasus proyek infrastruktur yang disangkakan kepada tiga tersangka. Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Sulistyaningsih pun saat ditanya, menyatakan tidak ikut dalam penyidikan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement