Ahad 29 Jul 2018 13:08 WIB

Gubernur NTB Tetapkan Masa Tanggap Darurat Tiga Hari

Korban meninggal akibat gempa sudah mencapai 10 orang.

Warga mendapat perawatan di tenda pengungsian pascagempa di Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Selong, Lombok Timur, NTB, Ahad (29/7).
Foto: Antara
Warga mendapat perawatan di tenda pengungsian pascagempa di Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Selong, Lombok Timur, NTB, Ahad (29/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Tuan Guru Bajang Zainul Majdi menetapkan masa tanggap darurat untuk penanganan gempa bumi 6,4 SR di Lombok. Masa tanggap darurat berlaku selama tiga hari.

"Kita kini fokus penanganan penyelamatan dahulu. Polisi, dan Basarnas, semua aparat dikerahkan. Untuk tiga hari ini kita masa tanggap darurat," katanya, ketika dihubungi dari Jakarta, Ahad (29/7).

Ia mengatakan akibat gempa tersebut, telah ditemukan korban meninggal 10 orang. Lebih dari seratus orang menjadi korban luka-luka.

Sementara itu, berdasarkan laporan sementara tiga kecamatan paling terdampak. Yaitu dua kecamatan berada di Lombok Utara yaitu Kecamatan Sembalun dan Sambelia, serta satu kecamatan di Lombok Selatan yaitu Kecamatan Bayan, katanya. "Kita akan terus pastikan penanganan gempa ini," katanya.

Ia juga menyampaikan bela sungkawa dan turut berduka cita terhadap para korban akibat gempa tersebut. "Kita berduka cita karena ada musibah gempa yang tidak bisa dihindarkan, musibah yang memang merupakan ketetapan Allah SWT. Pagi hari ini dan baru saja susul menyusul," katanya.

BMKG mencatat terjadi gempa bumi tektonik 6.4 SR pada pukul 05.47 WIB di wilayah Lombok, Bali dan Sumbawa. Gempa tersebut kemudian diikuti dengan gempa susulan. Hingga pukul 12.00 WIB, dikutip dari akun Twitter BMKG, tercatat sudah terjadi 104 gempa susulan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement