REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pembunuh Komandan Brigade PP Persis Ustaz Prawoto, Asep Maftuh, dengan hukuman penjara 6,6 tahun. Ia dianggap telah terbukti menghilangkan nyawa seseorang.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara enam tahun, enam bulan dikurangi masa tahanan," ujar JPU, Dina Aneu, dalam sidang tuntutan di PN Bandung, Kamis (26/7) .
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Aneu menilai Asep Maftuh terbukti bersalah karena telah membunuh Ustaz Prawoto secara sengaja.
Sebelum menjatuhi tuntutan, Aneu membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk memberatkan, perbuatan Asep telah meresahkan masyarakat karena aksinya yang telah menghilangkan nyawa ustaz Prawoto.
Sementara yang meringankan, Asep berlaku sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari.
"Hal tersebut mohon menjadi pertimbangan hakim," ujar Aneu.
Baca juga, Jadi Korban Penganiayaan, Ustaz Prawoto Meninggal Dunia.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Wasdi Permana mempersilakan Asep untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum guna menanggapi tuntutan jaksa. Melalui kuasa hukumnya, Asep mengajukan pembelaan yang akan dilakukan pekan depan.
Komando Brigade PP Persis, Ustaz Prawoto meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat dianiaya seorang pria pada Kamis (2/1) pagi.
Berdasarkan pernyataan dari Humas Brigade Persis Komando Pusat, pelaku berinisial AM melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan linggis.Awalnya tersangka sempat diduga gila.
Namun adik ipar korban, H Didin mengungkapkan, sering bertegur sapa dengan pelaku dan melihat kondisinya normal. Selain itu, pelaku yang tinggal berdekatan dengan korban berdasarkan keterangan warga sering berkegiatan hiburan karaoke.
"Dia tidak gila, normal. Kalau punya uang biasanya karaokean. Tapi kalau gak punya uang suka ngamuk," ujarnya saat ditemui di rumahnya, Cigondewah Kidul, Kota Bandung, Jumat (2/2).
Menurutnya, pelaku tinggal di rumah milik adiknya yang bersebelahan dengan rumahnya dan rumah korban. Beberapa kali memang, pelaku pernah membahayakan orang lain dengan membakar sebagian rumahnya sendiri. Ia mengaku, tidak mengetahui alasan yang bersangkutan membakar rumah.