Jumat 16 Mar 2018 11:35 WIB

Berkas Kasus Penganiayaan KH Umar Basri Dinyatakan Lengkap

Dalam perkara tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Negeri (Kejarj) Kabupaten Bandung menyatakan berkas kasus penganiayaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Hidayah, Sentiong, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, KH Umar Basri, telah lengkap (P21). Surat dengan nomor B-992 10.29/Epp.1/03/2018 dengan tersangka AU (55 tahun) tersebut ditandatangani Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Toto Sucasto, Kamis (15/3).

"Surat P 21tersebut telah diterima penyidik Polres Bandung," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana kepada Republika.co.id.

Menurut Umar, dalam perkara tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Ia mengatakan, setelah berkasus kasus tersebut dinyatakan P21 oleh kejaksaan, penyidik akan melakukan koordinasi untuk proses pelimpahan berkas dengan tersangka.

"Kita akan melakukan koordinasi dengan jaksa untuk proses pelimpahan berkas dan tersangka. Sampai saat ini tersangka masih ditahan di sel khusus RS Sartika Asih Bandung," tutur dia.

Seperti diketahui, pimpinan Ponpes Al Hidayah KH Umar Basri, dianiaya pada Sabtu (27/1) di dalam masjid usai salat Subuh. Akibat peristiwa itu korban mengalami luka di bagian kepala dan harus dirawat di rumah sakit. Umar Basri dianiaya pelaku dengan menggunakan kayu. Seteleh dilakukan penyidikan pelaku akhirnya ditangkap dan diduga kuat mengalami gangguan jiwa. n djoko suceno

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement