Kamis 18 Jul 2019 15:14 WIB

Berkas 75 Tersangka Kericuhan Mei Dinyatakan Lengkap

Polisi telah menyerahkan berkas tersebut ke Kejaksaan.

Demonstran terlibat kericuhan saat menggelar Aksi 22 Mei di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Demonstran terlibat kericuhan saat menggelar Aksi 22 Mei di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat telah menuntaskan penyidikan tahap satu terhadap 75 tersangka kericuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta. Para tersangka ditahan polisi karena terlibat dalam kericuhan di Slipi, Petamburan dan Kemanggisan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan pada Kamis berkas 75 tersangka kericuhan pada 21-22 Mei di sekitar kawasan Slipi, Petamburan dan Kemanggisan, Jakarta Barat, dinyatakan lengkap.

Baca Juga

"(Berkas) Telah rampung dan dinyatakan P21 oleh Kejaksaan dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Edy.

Polres Metro Jakarta Barat langsung melimpahkan 75 tersangka kericuhan beserta barang bukti yang telah disita petugas Kepolisian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Artinya tugas Kepolisian dalam menangani tahap satu proses penyidikan para pelaku kerusuhan ini sudah selesai.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti beralih tanggung jawab yang sebelumnya dari penyidik Polri beralih ke pihak JPU," tutur Edy.

Pada Kamis (23/5) Polres Metro Jakarta Barat menangkap 183 pelaku kericuhan dan penyerangan di Asrama Polri Petamburan, saat aksi demo 22 Mei 2019.

Para pelaku yang ditangkap terdiri atas beberapa anggota kelompok yang berasal dari Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatra dan kelompok lainnya yang terkonsentrasi di Jakarta.

"Kami sudah melakukan penangkapan sebanyak 183 orang. Sekarang sedang intensif kami adakan pemeriksaan dan penyidikan," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi.

Hingga saat ini, barang bukti instrumental delik yang ditemukan dan disita oleh pihak Kepolisian berupa berupa busur, golok, ketapel, petasan, bambu runcing, batu dan bom molotov di sejumlah gang di kawasan Petamburan.

Barang bukti itu digunakan untuk menyerang Asrama Polri Petamburan dan melakukan upaya penyerangan terhadap aparat kepolisian.

Selain itu, Hengki mengatakan pihaknya menemukan barang bukti yang termasuk korporat delik hasil kejahatan berupa ratusan amplop bertuliskan nama dan berisi uang tunai serta sejumlah uang tunai senilai Rp20 juta.

Hengky menganggap para pelaku ricuh sejak awal berniat untuk melawan aparat. Hal itu berdasarkan temuan alat bukti lainnya berupa pasta gigi untuk menghindari efek terpapar gas air mata.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement