REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang perempuan paruh baya ditangkap di Deli Serdang, Sumut, karena ketahuan menyembunyikan 2,7 Kg sabu di rumahnya. Dia mengaku tidak tahu jika barang titipan temannya itu adalah narkotika jenis sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael SC Priambodo mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial SS (43), warga Jl Selambo, Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Dia diringkus di kediamannya, Ahad (23/7) lalu.
Penangkapan ini, menurut Raphael, berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai transaksi narkoba di kawasan itu. Penyelidikan pun dilakukan. Mereka lalu menangkap SS dan menggeledah kediamannya.
"Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 2,7 Kg sabu," kata Raphael.
Rumah SS diduga dijadikan lokasi penyimpanan sabu. Barang haram yang dibungkus dengan kemasan teh Cina itu diakui SS sudah berada di rumahnya sejak sebulan lalu.
Kepada petugas, dia mengaku sabu itu merupakan titipan temannya yang berinisial AH. Dia mengaku tidak tahu bahwa bungkusan teh itu berisi narkoba. Namun, dia mengaku dijanjikan bayaran untuk menyimpannya.
"Saya dijanjikan diberikan Rp 5 juta," ujar dia.
Kini, SS bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolrestabes Medan. Polisi pun masih melakukan pengembangan terhadap jaringan SS. Petugas terus memburu AH, penitip 2,7 Kg sabu itu.
Dalam kasus ini, SS dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancam dihukum 20 tahun penjara.