Senin 02 Oct 2023 23:48 WIB

Polres Sukabumi Bekuk Pengedar Narkoba, Amankan 2,44 Gram Sabu

Polres Sukabumi sebut 2,44 gram sabu dipisah dalam 11 paket

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan DP (31 tahun), terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di kawasan perumahan di Cibeureum, Kota Sukabumi, Jumat (29/9/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tanga pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 paket narkoba jenis sabu seberat 2,44 gram.

Barang bukti tersebut diamankan setelah polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakan terduga pelaku di Kampung Ciaul Subangjaya, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi. Narkoba itu disimpan terduga pelaku di dalam sebuah dompet serta diamankan pula satu unit timbangan digital yang disembunyikan di dalam lemari plastik milik terduga pelaku.

Dalam pengakuannya kepada polisi, DP mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang-red) polisi.

"Pada Jumat, kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap DP, terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti 11 paket narkoba jenis Sabu seberat 2,44 gram dan satu unit timbangan digital," ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, Senin (2/10/2023). Pengungkapan kasus ini dapat dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktifitas yang dilakukan terduga pelaku.

Sehingga kata Yudi, petugas melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil menangkap terduga pelaku berikut barang buktinya. Atas perbuatannya ini, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Menyikapi pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba yang telah dilakukannya tersebut, Yudi mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba. Selain itu mengajak masyarakat untuk ikut serta mencegah peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

Yudi mengatakan, aparat kepolisian akan terus bergerak dalam mengungkap kasus peredaran narkoba. Hal ini dalam mencegah peredaran narkoba yang akan merusak perkembangan generasi muda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement