Kamis 19 Jul 2018 09:38 WIB

Putusan Uji Materi Larangan Koruptor Nyaleg tak Ubah Tahapan

Diharapkan MA bisa memutuskan uji materi sebelum penetapan daftar calon sementara

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Mahkamah Agung
Foto: Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan keputusan Mahkamah Agung (MA) atas uji materi tentang PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tidak akan mengubah tahapan Pemilu 2019. Sejumlah caleg mantan narapidana kasus korupsi telah mendaftarkan gugatan uji materi ke MA.

"Kami berharap MA bisa memutuskan uji materi ini sebelum penetapan daftar calon sementara (DCS)," ujar Pramono kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/7).

Berdasarkan tahapan Pemilu, penetapan DCS dilakukan pada 8-12 Agustus 2018. Dengan demikian, masih ada kesempatan bagi parpol untuk menyikapi hasil putusan MA tersebut. Namun, lanjut Pramono, jika MA memutus uji materi setelah penetapan DCS, mau tidak mau, keputusan itu KPU atas caleg mantan narapidana kasus korupsi tidak akan berlaku surut.

"Tidak ada perubahan jadwal dan  tahapan (jika MA mengabulkan permohonan uji materi). Keputusan KPU tidak berlaku surut," tegas Pramono.

Pramono membenarkan jika ada beberapa figur mantan narapidana kasus korupsi yang mendaftar sebagai caleg. Terhadap pendaftaran itu, KPU tetap melakukan pemeriksaan berkas.

Menurut Pramono, hasil pemeriksaan berkas nantinya akan disampaikan kepada masing-masing parpol. KPU masih tetap berpegang kepada aturan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2017 dalam memeriksa berkas pendaftaran para caleg.

"Sepanjang (larangan mantan koruptor nyaleg) belum dibatalkan oleh MA, KPU tetap mengikuti aturan dalam PKPU Nomor 20. Nanti kami sampaikan kepada parpol untuk mengajukan pengganti caleg tersebut (jika teridentifikasi mantan koruptor)," tambah Pramono.

Sebelumnya, tercatat sudah ada enam orang mantan narapidana korupsi yang mengajukan gugatan uji materi ke MA atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Keenamnya yakni Patrice Rio Capella, Darmawati Dareho, Al Amin Nasution, Sarjan Tahir, Wa Ode Nurhayati dan Muhammad Taufik. Seluruh penggugat tersebut merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Dari enam orang penggugat, hanya Patrice Rio Capella yang mengklaim tidak mendaftarkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2019.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, pada Selasa (17/7), mengatakan gugatan uji materi terkait PKPU Nomor 20 sudah diterima. Hanya saja gugatan itu masih dalam proses hakim pemeriksa perkara. Menurut Abdullah, dari sejumlah gugatan yang ada, baru tiga gugatan diregistrasi oleh MA.

"Untuk pengajuan gugatan lain kemungkinan belum diregistrasi. Biasanya kalau sudah dilimpahkan ke majelis, nanti baru argo berjalan selama 14 hari (proses perkara)," kata Abdullah.

Larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai caleg diatur dalam pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Larangan itu berbunyi, "Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), [partai politik] tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi,".

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement