REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Seorang terduga teroris dikabarkan ditangkap Densus 88 Mabes Polri di Jalan Cimalati, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (9/7). Informasi tersebut diperoleh dari warga dan pemilik kontrakan yang melihat adanya penangkapan terhadap terduga teroris tersebut.
Keterangan yang diperoleh menyebutkan, terduga teroris tersebut berinisial MAK (35 tahun) yang ditangkap polisi ketika mengendarai sepeda motor mengarah ke pasar bersama anak dan istrinya. Mereka mengontrak rumah warga di Kampung Cibuntu RT 03 RW 03, Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Pemilik kontrakan H Mumuh (74 tahun) kepada wartawan mengatakan, ia mengetahui adanya penangkapan ketika aparat kepolisian mendatangi rumah kontrakan pada Senin. Dari pengamatannya polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah dan membawa dua orang wanita yang ada di dalam kontrakan bersama dua anak kecil.
"Saya kaget karena mereka baru mengontrak selama 17 hari," imbuh Mumuh.
Dari dalam rumah ia melihat polisi mengamankan sebanyak empat handphone (HP) dan satu pisau lipat. Menurut Mumuh, awalnya dia tidak mengetahui adanya penangkapan penghuni kontrakan yang diduga kasus teroris. Namun, keluarga yang mengontrak di dalam rumahnya tersebut memang belum memberikan dokumen KTP maupun kartu keluarga (KK).
Istri Mumuh, Encin (54) menambahkan, penghuni di dalam kontrakan sebanyak dua kepala keluarga. Masing-masing suami istri tersebut memiliki anak yang masih kecil.
"Selama mengontrak tidak gejala yang mencurigakan," imbuh Encin. Di mana istrinya seringkali ke warung untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Namun, ia mengaku jarang melihat suami dari kedua wanita tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua istri terduga teroris masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cicurug, Sukabumi. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari kepolisian.