Senin 09 Jul 2018 14:26 WIB

Pengangkatan Guru Honorer Jadi PNS Diserahkan ke Kemenpan RB

Rencananya 100 ribu guru honorer akan diangkat menjadi PNS

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Karta Raharja Ucu
Sejumlah guru honorer.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah guru honorer.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad menyebut, pengangkatan 100 ribu guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2018, diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Termasuk teknis pelaksanaannya, bahkan rencana pengangkatan juga dibuat Kemenpan RB.

"Teknisnya bisa ditanyakan ke Kemenpan RB," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (9/7). Hamid mengatakan, pengangkatan para guru non-PNS ini menunggu keputusan pemerintah. "Tunggu keputusan pemerintah melalui Kemenpan RB dalam waktu dekat ini," katanya

Sebelumnya, Kemendikbud telah menyerahkan data kekurangan guru di seluruh Indonesia kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (KemenPAN-RB). Adapun data guru yang diserahkan yaitu sebanyak 730 ribu guru, mencakup guru level TK hingga SMA dan SLB.

Pemerintah sempat menyatakan tidak ada jalur khusus bagi guru honorer dalam perekrutan CPNS tahun 2018. Bagi guru honorer kategori 1 (K1) dan K2 memiliki kesempatan yang sama pada perekrutan CPNS. Kedua kategori harus melalui seleksi yang terdiri dari seleksi administrasi, tes CPNS, hingga kesediaannya untuk ditempatkan di seluruh Indonesia.

Untuk diketahui, guru honorer kategori 1 (K1) merupakan tenaga honorer yang pembiayaan upahnya langsung dibiayai APBD. Tenaga honorer yang masuk dalam daftar K1 merupakan pegawai yang sesuai dengan Permen PAN-RB Nomor 5/2010, yaitu tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2005, secara terus menerus.

Guru honorer K1 ini disebut memiliki peluang langsung diangkat menjadi PNS. Adapun kelompok guru honorer kategori 2 (K2) adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005. Bedanya, mereka tidak dapat upah dari ABPD/APBN seperti honorer K1.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement