Selasa 03 Jul 2018 03:17 WIB

PDIP Tunggu Sikap Menkumham Soal PKPU

PDIP menunggu sikap Menkumham soal PKPU larangan koruptor jadi caleg.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Utut Adianto.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Utut Adianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memuat larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg), menimbulkan pro dan kontra. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memilih menunggu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mengundangkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu.

"Kalau PKPU kita masih menunggu Pak Laoly (Menteri Hukum dan HAM) karena PKPU itu berjalan, disahkan apabila kalau Pak Laoly menandatanganinya, kan urutannya kan UUD, UU baru PKPU," ujar Wakil Sekjen PDIP Utut Adianto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7).

Menurut Utut, Kemenkumham sendiri hingga kini berpendapat lain dari KPU sehingga belum mengundangkan PKPU tersebut. "Pak Yasonna kan masih berpendapat lain, kita tunggu. Kalau kita kan urut-urutannya nunggu menteri teken dulu," katanya.

Namun demikian, Wakil Ketua DPR RI tersebut mengatakan bukan berarti PDIP tak mengikuti subtansi dalam PKPU tersebut. Menurut Utut, di PDIP juga tidak pernah memajukan kader caleg yang bermasalah hukum. Begitu pun kader dan parpol, ia juga meyakini orang yang pernah tersangkut kasus korupsi akan berpikir dua kali ubtuk majukan calon bermasalah.

"Enggak begitu, selama ini juga yang daftar di kami hampir tidak ada yang bermasalah soal itu. sebenernya itu kan sudah ada, orang kan pada umumnya juga memahami situasi, saya nggak bilang mereka tahu diri, tapi memahami situasi," ujar Utut.

Ia melanjutkan, yang dipersoalkan partainya adalah jangan sampai PKPU melampaui ketentuan UU di atasnya. "Kita juga menjaga jangan sampai kewenangan orang melampaui kewenangannya, ini kan ada urutannya. Kita kan bernegara," ucapnya.

Baca juga: Menkumham: PKPU Caleg Eks Koruptor tak Bisa Diundangkan

Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM menegaskan tidak bisa mengundang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait aturan larangan eks-koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg) 2019. "Tidak bisa (peraturan diundangkan oleh KPU), batal demi hukum," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/6).

Pada Kamis (21/6), KPU mengirimkan surat kepada Kemenkumham mengenai permintaan KPU agar Peraturan KPU yang mengatur larangan tersebut tidak ditolak Kemenkumham. Lalu, Kemenkumham pun membalas bahwa aturan tersebut belum dapat diundangkan.

"Kami kan minta (peraturan direvisi), hak kami juga menyampaikan pendapat kita. Kita tunggu respon mereka, kita kembalikan (permintaan itu), nanti kita lihat respon mereka," kata Yasonna.

Peraturan ini mengatur mengenai seorang mantan napi koruptor dapat menjadi caleg. Dengan catatan, yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Aturan ini juga menyatakan persyaratan lainnya, yaitu tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan. Selain itu, orang tersebut dapat menjadi caleg bila secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. "Itu kan bertentangan dengan Undang-undang (UU) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Yasonna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement