Senin 28 Aug 2023 14:09 WIB

KPU Didesak Transparan Soal Caleg Eks Koruptor

Herdiansyah meminta masyarakat mencermati parpol pengusung koruptor.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Penyaringan caleg mantan koruptor
Foto: republika
Penyaringan caleg mantan koruptor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengkritik empat partai politik (parpol) yang mengusung  eks narapidana kasus korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR Pemilu 2024. Herdiansyah meminta masyarakat mencermati parpol pengusung koruptor.

"Partai-partai politik ini memang menyedihkan, seolah jadi tempat cuci tangan dosa bagi para koruptor. Mestinya publik juga memberi catatan bagi partai yang masih mengusung mantan-mantan koruptor," kata Herdiansyah dalam keterangannya pada Senin (28/8/2023).

Baca Juga

Herdiansyah menjelaskan para koruptor memang diperbolehkan maju di ajang Pemilu secara hukum. Namun secara etik, publik mestinya tidak lagi memberikan kepercayaan kepada mereka

"Mereka telah abai dan khianat terhadap amanah publik," ujar Herdiansyah.

Herdiansyah memandang lolosnya caleg koruptor ini pertanda parpol gagal menjadi saringan integritas. Bahkan Herdiansyah menemukan ada koruptor yang baru bebas tiba-tiba sudah dijadikan pimpinan partai politik.

Orang yang dimaksud ialah Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M Romahurmuziy. "Ini paradoks dalam politik kita. Sulit diterima oleh akal sehat kita," ujar Herdiansyah.

Oleh karena itu, Herdiansyah mendorong KPU mestinya bukan hanya mengurus teknis pemilu, tapi juga memastikan kualitas pemilu berjalan on the track sesuai dengan prinsip. Salah satunya soal transparansi dan keterbukaan bagi peserta pemilu.

"Termasuk dalam hal daftar para koruptor yang nyaleg kembali. Kenapa mesti disembunyikan? Kan publik butuh referensi rekam jejak yang memadai sebelum menjatuhkan pilihan," ujar Herdiansyah.

photo
Mengapa Caleg Harus Diawasi? - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement