Senin 02 Jul 2018 14:09 WIB

Politikus PKS tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus KTP-El

KPK memanggil Tamsil Linrung sebagai saksi dalam kasus KTP-el.

Anggota DPR RI Tamsil Linrung memaparkan pendapat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, pada Januari lalu.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota DPR RI Tamsil Linrung memaparkan pendapat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, pada Januari lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tamsil Linrung tidak memenuhi panggilan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). KPK pada Senin (2/7), sedianya akan memeriksa Tamsil sebagai saksi untuk dua tersangka dalam kasus KTP-el, masing-masing Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

"Saksi Tamsil Linrung melalui stafnya tadi datang dan membawa surat. Yang bersangkutan ada kunjungan kerja hari ini dan minta jadwal ulang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Selain Tamsil, KPK pada Senin juga memanggil empat saksi lainnya untuk dua tersangka itu antara lain Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, politisi Partai Golkar Aburizal Bakrie, mantan sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni, dan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mulyadi. Yasonna dan Diah telah memenuhi panggilan dan sedang diperiksa penyidik KPK.

Sebelumnya, Tamsil juga telah dipanggil lembaga antirasuah itu pada Senin (25/6) lalu. Namun, yang bersangkutan juga tidak hadir.

Dalam dakwaan terhadap mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan mantan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, nama Tamsil sempat disebut menerima aliran dana proyek KTP-el senilai Rp 5,95 triliun. Tamsil Linrung yang merupakan mantan wakil ketua Banggar DPR saat itu menerima sejumlah 700 ribu dolar AS.

Irvanto yang merupakan keponakan mantan ketua DPR, Setya Novanto telah ditetapkan bersama Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto sebagai tersangka korupsi KTP-el pada 28 Februari 2018 lalu. Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-el dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-el, dan juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-el.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara. Sedangkan Made Oka adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang investment company di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS. Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-el.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement