Ahad 01 Jul 2018 22:31 WIB

Senin, Pemkab Bekasi Gelar Operasi Yustisi

Kegiatan penertiban administrasi akan berlangsung selama 20 hari kerja

Rep: Fergi nadira/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas memeriksa kartu tanda penduduk (KTP) penghuni rumah kos saat Operasi Yustisi di kawasan Sawah Besar, Jakarta, Rabu (27/7). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas memeriksa kartu tanda penduduk (KTP) penghuni rumah kos saat Operasi Yustisi di kawasan Sawah Besar, Jakarta, Rabu (27/7). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menggelar operasi yustisi guna mengecek pendatang baru di wialyah Kabupaten Bekasi setelah arus balik Lebaran 2018 usai. Operasi yustisi ini akan digelar Senin (2/7) di 10 kecamatan dari 23 kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi Alisyabana mengatakan, dipilihnya 10 wilayah kecamatan berdasarkan wilayah yang paling padat penduduk di wilayah setempat. "10 kecamatan itu merupakan wilayah permukiman padat penduduk yang selalu dijadikan tujuan pendatang," ujar Kadis Alisyahbana, akhir pekan ini.

10 kecamatan tersebut di antaranya Kecamatan Cikarang Selatan, Babelan, Cikarang Utara, Cibitung, Cikarang Timur, Cikarang Pusat, Serang Baru, Tarumajaya, Cikarang Barat, dan Kecamatan Tambun Selatan.

Ali menjelaskan kegiatan penertiban administrasi kependudukan tersebut akan dilakukan selama 20 hari kerja. Rinciannya sebabyak dua hari berturut-turut berada di satu kecamatan dengan dua lokasi berbeda.

"Kami start pada H+17 atau tanggal 2 Juli, berakhir sampai 2 Agustus. Tiap hari satu titik, hari Jumat, Sabtu, dan Minggu tidak kita laksanakan," katanya.

Ali melanjutkan 10 kecamatan yang menjadi sasaran kegiatan itu, memiliki karakteristik yang serupa. Semisal berdekatan dengan pusat kota dan sentral kawasan industri di Kabupaten Bekasi.

"Banyak rumah kontrakan dan juga permukiman padat penduduk. Biasanya warga pendatang ke situ untuk mencari pekerjaan," katanya.

Menurutnya, operasi ini bertujuan menertibkan pendatang yang tidak memiliki dokumen kependudukan atau kartu identitas. Setelah terdata, mereka diwajibkan mengurus administrasi kependudukannya.

"Apabila ingin menjadi warga Kabupaten Bekasi maka harus melampirkan surat keterangan pindah dari daerah asal, tapi jika hanya sementara maka harus membuat keterangan domisili," katanya lagi.

Sementara itu, salah seorang warga pendatang, E Manulang (34 tahun) mengaku sengaja datang ke Kabupaten Bekasi demi penghidupan yang lebih layak dari Kabupaten Tangerang, tempat dulu ia tinggal.

Ia sengaja pindah ke wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, oleh sebab mengikuti istrinya yang memang sudah tinggal di Kabupaten Bekasi, Kecamatan Tambun Utara. Ia mengaku sampai saat ini belum lapor Rukun tetangga (RT) dan Rukun warga (RW) akan kepindahannya.

"Belum laporan, KTP masih Tangerang, istri aja yang KTP di sini, nanti deh," ujarnya saat ditemui Republika.co.id di Bekasi, Ahad (1/7).

Berbekal membuka usaha bengkel motor, ia berharap dapat hidup lebih sejahtera dibandingkan di Tangerang. 

Mendengar akan diadakannya operasi yustisi yang akan diadakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi pada Senin (2/7), Manulang mengatakan, akan mengikuti peraturan yang ada. Sementara hanya KTP yang ia miliki, ia juga mengaku siap diperiksa pemda setempat.

"Ya kalau diminta surat-surat, istri saya kan orang sini, saya doang KTP di Tangerang. Nanti bisa saya urus juga, surat-surat pindah domisili semisal dan lainnya juga," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement