Ahad 01 Jul 2018 17:58 WIB

Soal Larangan Eks Koruptor Nyaleg, Golkar Siap Jalankan PKPU

Partai Golkar mengatakan telah menyiapkan proses rekrutmen caleg.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.
Foto: Humas DPR RI
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan mengatakan, Golkar siap menjalankan norma peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), selama aturan tersebut memang sudah sesuai dengan prosedur perundang-undangan. Terkait larangan mantan koruptur diusung sebagai calon legislatif (caleg), Golkar mengatakan telah menyiapkan proses rekrutmen.

"Partai Golkar siap menjalankan norma apapun yang dituangkan dalam PKPU jika memang sudah sesuai dengan prosedur perundang-undangan," ujar Ace saat dikonfirmasi wartawan, Ahad (1/7).

Selain itu kata Ace, Partai Golkar akan mengikuti aturan apapun jika sudah sesuai secara prosedur perundangan dan sudah disahkan dalam lembaran negara.  Hal itu disampaikan Ace menanggapi KPU yang telah resmi memberlakukan aturan yang memuat larangan mantan napi korupsi nyaleg dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Diketahui aturan tersebut menuai polemik karena dianggap bertentabgan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Partai Golkar mengedepankan aturan perundang-undangan yang berlaku. PKPU seharusnya merupakan penerjemahan perundang-undangan dan merujuk kepada aturan tersebut," kata Ace.

Namun begitu, Ace menyebut partainya telah menyiapkan proses rekruitmen calon anggota legislatif sesuai dengan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, Partai Golkar merujuk pasal aturan dalam UU Pemilu terkait calon anggota legislatif yang akan diajukan Partai Golkar di Pileg 2019 mendatang.

"Selama ini Partai Golkar sudah siap dengan proses rekruitmen sesuai dengan UU Pemilu. Jadi Partai Golkar akan taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR tersebut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya resmi memberlakukan aturan larangan tersebut dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 perihal Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Berdasarkan pantauan di laman JDIH KPU, aturan tersebut sudah diunggah sejak Sabtu sore dan dapat diunduh oleh masyarakat umum, meskipun aturan tersebut menuai polemik dari berbagai pihak.

"Aturan itu sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU," ujar Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, Sabtu (30/6) sore.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement