REPUBLIKA.CO.ID, DELI SERDANG -- Dua calon penumpang pesawat diamankan di bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, karena ketahuan membawa 1,5 Kg sabu. Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan mengatakan, kedua kurir yang diamankan itu berinisial An (27 tahun), warga Alue Rambong, Juli, Bireuen, Aceh, dan Mu (34), warga Buket Mulia, Juli. Kedua calon penumpang Citilink QG-913 tujuan Ujung Pandang itu diamankan petugas bandara, Senin (25/6).
"Mereka diamankan di Security Check Point (SCP) 1 Terminal Keberangkatan Bandara Kualanamu," kata Eddy, Jumat (29/6).
Eddy menjelaskan, kedua tersangka diamankan petugas yang curiga dengan barang bawaan mereka. Saat melewati x-ray, petugas melihat tiga bungkus mencurigakan di dalam tas ransel mereka.
Pemeriksaan lanjutan pun dilakukan dengan menggeledah barang bawaan mereka. Hasilnya, petugas menemukan benda diduga sabu di dalam tas keduanya. Serbuk kristal putih itu pun dapat dipastikan narkotika jenis methamphetamine setelah melalui tes.
Kepada petugas, pelaku mengaku hanya sebagai kurir. Mereka mendapatkan upah Rp 15 juta untuk mengantarkan barang haram itu ke Makassar.
"Mereka mengaku sedang berada di Bireuen (Aceh) ditelepon dan disuruh datang ke Medan untuk mengambil dan membawa sabu," ujar Eddy.
Di Medan, mereka menerima sabu dari seseorang yang tidak mereka kenal di sekitar Masjid Raya. Keduanya juga diberi tiket tujuan Ujung Pandang dan uang muka upah.
Mereka lalu berangkat ke Kualanamu untuk terbang dengan pesawat Citilink QG-913, Senin (25/6) pagi. Sabu itu dibalut celana panjang dan dimasukkan ke dalam tas ransel. Namun, usaha keduanya ini ketahuan petugas. Mereka lalu ditangkap dan diserahkan ke polisi.
Kini, keduanya masih menjalani proses hukum di Mapolres Deli Serdang. Selain sabu, dari tangan mereka, petugas juga menyita dua ponsel dan uang tunai Rp1,4 juta.
"Kedua tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2005 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Orang yang memberi perintah masih kami cari," kata Eddy.