Jumat 29 Jun 2018 17:55 WIB

Bahas PKPU, Kemenkumham dan KPU Gelar Pertemuan Tertutup

Kemenkumham menggelar pertemuan tertutup dengan KPU, Jumat sore.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPU Arief Budiman
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Ketua KPU Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar pertemuan tertutup dengan KPU pada Jumat (29/6). Pertemuan tersebut membahas PKPU Pencalonan Caleg.

Pantauan Republika.co.id, pertemuan digelar Lantai 5, Gedung Imigrasi, Kompleks Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat sore. Pertemuan dimulai sekitar pukul 16.30 WIB. Ketua KPU, Arief Budiman bersama enam komisioner KPU  lain hadir dalam pertemuan itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun Republika.co.id, KPU mengadakan pertemuan dengan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, beserta jajarannya.

Selain KPU, juga tampak sejumlah staf Bawaslu. Namun, para pimpinan Bawaslu belum nampak hadir di Gedung Imigrasi. Ketua KPU, Arief Budiman, sebelum berangkat ke Kemenkumham sempat mengisyaratkan bahwa pertemuan pada Jumat sore akan membahas PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota. Namun, dia enggan merinci agenda pembahasan dalam pertemuan itu.

"Kalau kita diundang ya hadir toh," kata Arief.

Baca juga: Ketua KPU: Kami Jalan Terus Soal PKPU Caleg

Sebelumnya, Arief mengatakan akan jalan terus memberlakukan PKPU Pencalonan Caleg yang memuat larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi. Arief menyebut aturan itu akan  diunggah dalam laman resmi KPU. Hal tersebut diungkapkan Arief sesaat sebelum KPU mengadakan pertemuan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jumat (29/6) sore.

"Insya Allah tidak ada perubahan. Kalau dari KPU, tidak ada perubahan. Kalau kita, (PKPU) pencalonan jalan terus, " tegas Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Arief juga sempat menyampaikan akan mengunggah PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota itu akan diunggah di laman resmi KPU. "Nanti kita naikkan di laman kita," ucapnya.

Lewat bahasa tubuh, Arief pun mengisyaratkan jika PKPU pencalonan caleg nantinya bisa berlaku setelah ditetapkan. Ketika ditanya tentang metode pemberlakuan PKPU secara penetapan mandiri sebagai pengganti pengundangan oleh Kemenkum-HAM, Arief hanya menganggukkan kepala.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement