Rabu 27 Jun 2018 10:10 WIB

Tahanan di Polda Metro Jaya tak Mencoblos Pilkada

Pada pilkada DKI 2017 lalu ada TPS di Rutan Polda Metro Jaya.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Muhammad Hafil
Catatan Pilkada Serentak 2018
Foto: republika
Catatan Pilkada Serentak 2018

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tahanan  yang berada di rutan (rumah tahanan) Polda Metro Jaya, tidak ikut melakukan pencoblosan pada pilkada serentak yang dilaksanakan hari ini, Rabu (27/6).

"Ya kalau ditahan, ya ditahan saja. Kita yang jelas nggak ada pilkada," ujar Argo saat dihubungi, Rabu (27/6).

Argo belum mendetilkan apa alasan tidak adanya pencoblosan di rutan Polda pada Pilkada kali ini. Padahal, pada pelaksanaan pilkada DKI Jakarta 2017 lalu, rutan Polda ikut melaksanakannya.

Sebagaimana diketahui, pemungutan suara pilkada (pemilihan kepala daerah) serentak, jatuh pada Rabu, 27 Juni 2018. Sebanyak 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten, akan menggelar pemungutan suara.

Personel Polri yang bertugas di pengamanan tempat pemungutan suara (TPS) saat penyelenggaraan Pilkada, tidak diperbolehkan mencatat hasil pemungutan suara. Hal ini tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor STR/404/BI/OPS.1.3/2018 tertanggal 22 Juni 2018 tentang netralitas Polri.

Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, hasil pilkada bisa dijadikan bahan pertimbangan apabila terjadi proses sengketa di Pilkada. Proses sengketa diselesaikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dimana Polri merupakan salah satu unsurnya bersama Kejaksaan Agung dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tito menegaskan, poin poin netralitas Polri juga disertai sanksi-sanksi. Sanksi yang ada berupa sanksi ringan berupa teguran, hingga mutasi sampai ke PDTH (Pemberhentian dengan tidak hormat). "Kalau ada yang berpihak itu saya ganti," kata Tito di Mabes Polri, Senin (25/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement