REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Tim Manguni Polda Sulawesi Utara mengungkap sindikat pencurian spesialis rumah kosong yang beraksi di wilayah hukum kepolisian itu. Lima orang diduga anggota sindikat tersebut diamankan.
"Kelima pelaku itu masing-masing berinisial RR, BM warga Manado, FT, JD, HS warga Minahasa Utara," ungkap Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Manado, Rabu (20/6).
RR, FT dan JD diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Sedangkan HS adalah penadah barang hasil curian. Para tersangka ditangkap di Desa Maumbi, setelah tim mendapatkan keterangan dari warga, terkait maraknya kasus pencurian di beberapa wilayah.
Ibrahim Tompo didampingi Kepala Tim Manguni Ipda Recky Pongajouw mengatakan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu lima unit sepeda motor, 20 gram emas, lima unit televisi, satu unit komputer jinjing, satu pelantang aktif, dua pasang nomor polisi sepeda motor, duah unit kunci T dan linggis kecil.
Para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kepolisian masih melakukan pengembangan barang bukti yang lain, mengecek TKP serta mendata laporan polisi," katanya.