Selasa 19 Jun 2018 06:22 WIB

Habib Rizieq Merasa Penerbitan SP3 Perlu Diumumkan

Karena sudah menjadi opini publik yang luas, ia ingin masyarakat tahu sudah ada SP3

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Habib Rizieq Shihab memberi keterangan kepada awak media di sela pemeriksaan di Markas Polda Jawa Barat, Senin (13/2/17)
Foto: Mahmud Muhyidin
Habib Rizieq Shihab memberi keterangan kepada awak media di sela pemeriksaan di Markas Polda Jawa Barat, Senin (13/2/17)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Pawiro, mengatakan Rizieq Shihab merasa perlu mempublikasikan adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus chat berkonten pornografi yang melibatkan dirinya. Dia membenarkan jika SP3 sudah disampaikan oleh kepolisian sebelum Idul Fitri. Menurut Sugito, penyidik tidak wajib mempublikasikan adanya SP3. Sebab, SP3 merupakan hak tersangka.

"Jadi itu adalah internal. Kenapa kemudian beliau (Rizieq) mengumumkan, sebab kasus ini kan sudah menjadi opini publik yang sangat luas. Jadi beliau ingin masyarakat tahu sudah ada SP3 atas dirinya," ujar Sugito ketika dihubungi Republika, Senin (18/6).

Dengan demikian, Rizieq ingin menyampaikan bahwa kedudukannya sudah bersih. "Dia tidak melakukan hal yang selama ini dituduhkan," lanjut Sugito.

Dia membenarkan jika surat itu diterima sebelum Idul Fitri. "Kemudian pada Kamis (14/6) malam kami serahkan ke Rizieq. Kemudian pada Jumat (15/6) waktu Arab Saudi, SP3 itu diumumkan beliau. Tetapi tanggal berapa penerbitan SP3, saya sendiri lupa," ungkapnya.

Sebelumnya, Sugito juga mengakui jika pihaknya sebagai pengacara Rizieq, meminta penerbitan SP3. Permintaan itu sempat dilakukan dua kali. Permintaan ini dinilainya sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Kepolisian pun sudah tepat menerbitkan SP3 ini. Kami mengapresiasi," tambahnya.

Karopenmas Polri, Brigjen Muhammad Iqbal, membenarkan penerbitan SP3 atas kasus chat berkonten pornografi yang melibatkan Ketua Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Penyidik memutuskan menghentikan kasus ini karena pengunggah video belum ditemukan.

"Betul, penyidik sudah menghentikan kasus ini. Bahwa ini semua kewenangan penyidik, karena ada surat permintaan SP3 resmi dari pengacara," ujar Iqbal ketika dikonfirmasi wartawan, Ahad (17/6).

Dia melanjutkan, gelar perkara sudah dilakukan sebelum penghentian kasus ini. Hingga saat ini, penyidik belum menemukan pengunggah video yang berisi chat dengan konten berunsur pornografi.

"Karena belum ditemukan penguploadnya, maka penyidik memutuskan menghentikan kasus ini. Tetapi, kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," tambah Iqbal.

Penerbitan SP3 ini sempat viral di media sosial YouTube. Dalam sebuah video, terlihat Rizieq Shihab mengaku sudah menerima SP3 yang dikeluarkan polisi atas kasus dugaan chat berkonten pornografi yang dituduhkan kepadanya dengan wanita bernama Firza Husein. Dalam video itu selain mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1439 H bagi rakyat Indonesia, Rizieq juga mengaku telah mendapatkan SP3 itu dan dipegang olehnya kini yang masih berada Arab Saudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement