REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Polres Depok bergerak cepat, setelah mendapatkan laporan dan hasil visum dari para korban pencabulan, langsung mengamankan oknum guru pria bernama AR (23). AR diduga sebagai pelaku pelecehan seksual dan pencabulan terhadap puluhan siswa pria kelas VI di SDN Tugu 10, Cimanggis, Depok.
"Kami amankan di kediaman guru AR di Depok," kata Kapolres Depok Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto di Mapolres Depok, Kamis (7/6).
Menurut Didik, berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku AR merupakan guru honorer Bahasa Inggris dan juga aktif sebagai pembina Pramuka. "Perbuatan pelaku ada yang dilakukan di dalam kelas maupun di luar kelas dan ada juga di luar sekolah," katanya.
Diutarakan Didik, pihaknya masih mengembangkan kasus ini karena baru empat orang tua korban yang melapor, sementara ada dugaan korban mencapai puluhan siswa kelas VI di dua kelas. "Kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk mendata kemungkinan adanya korban-korban lain," katanya menegaskan.
Saat ini, pelaku masih dimintai keterangan oleh tim Reskrim Polresta Depok. Pelaku diancam dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. "Pelaku masih kita periksa intensif untuk dapat segera mengungkapkan kasus ini secepatnya," kata Didik.
Puluhan korban siswa pria dari SDN Tugu 10, Cimanggis, Depok, yang diduga menjadi korban pencabulan oknum guru AR (23 tahun), kini telah mendapatkan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan psikolog. Pendampingan tersebut merupakan sebuah langkah kepolisian untuk membongkar kasus tersebut.
Menurut Didik, hingga saat ini sudah ada empat orang tua korban yang telah melapor dan menjalani pemeriksaan polisi. Namun, Tim Perlindungan Perempuan dan Anak Unit Satuan Reserse Kriminal Kota Depok masih terus berkoordinasi dengan pihak sekolah guna mengetahui adanya korban-korban lain, yang diperkirakan mencapai puluhan siswa SD kelas VI di dua rombongan belajar (kelas).
Ditanya mengenai modus yang dilakukan oleh tersangka oknum guru honorer tersebut, Didik menegaskan, ada ancaman yang didapati para siswa oleh oknum guru tersebut.
"Modus ada ancaman, kalau enggak mau nurut apa yang disuruh, nilainya jelek. Tapi, kalau nurut diberi nilai bagus. Para korban disuruh buka celana, dilihat kemaluannya dan disentuh. Kami juga sedang selidiki apalah ada korban yang disodomi, makanya para korban kami minta untuk melakukan visum di RS Polri," tuturnya.