Selasa 05 Jun 2018 00:10 WIB

KPU: Intervensi Kemenkumham Terhadap PKPU Hambat Pemilu

Komisioner KPU menegaskan Kemenkumham tak punya wewenang tinjau konten PKPU.

Komisioner KPU Viryan
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Komisioner KPU Viryan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Viryan mengatakan, intervensi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terhadap pengesahan draf peraturan KPU dapat menghambat tahapan pelaksanaan pemilihan umum anggota legislatif. Viryan menegaskan Kemenkumham tak memiliki kewenangan meninjau kembali konten draft PKPU.

"Pleno tadi pagi diupayakan agar hari ini draf itu bisa dimasukkan ke Kemenkumham sore tadi. Ya kalau Kemenkumham tidak setuju itu berpotensi pelaksanaan Pileg jadi terhambat," kata Viryan usai menghadiri acara buka puasa bersama di Istana Wakil Presiden Jakarta, Senin (4/6) malam.

Viryan menegaskan, Kemenkumham tidak memiliki kewenangan untuk ikut meninjau kembali konten draf PKPU karena hal itu sudah dibahas di DPR bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II. "Kemenkumham kan posisinya pada proses administrasi pengundangan, soal konten itu wewenangnya ada di kami, dan selama ini proses pengundangan draf PKPU itu tidak ada masalah, sudah ada belasan peraturan KPU diundangkan ke Kemenkumham dan mekanismenya lancar-lancar saja," tambahnya.

Proses pengundangan draf PKPU tentang pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD untuk Pemilu 2019 menjadi polemik karena KPU memasukkan norma larangan mantan terpidana kasus korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai caleg.

Baca juga: KAHMI: Kemenkumham tak Berwenang Review Konten PKPU

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan larangan mantan koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tersebut diatur dalam draf PKPU pasal 7 ayat 1 huruf (j) yang berbunyi "bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi".

"Kami tetap untuk tidak memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Jadi, tetap sebagaimana yang ada dalam rancangan terakhir dari peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota," kata Pramono.

Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Kemendagri dan Bawaslu pada pekan lalu, ketiganya sepakat menolak usulan KPU tentang larangan calon anggota legislatif dari mantan narapidana kasus korupsi.

Penolakan tersebut didasarkan pada pasal 240 ayat 1 huruf (g) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi "bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten-kota tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

Baca juga: Menkumham tak Mau Teken PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement