Senin 04 Jun 2018 22:00 WIB

KAHMI: Kemenkumham tak Berwenang Review Konten PKPU

KAHMI mengingatkan peran Kemenkumham terkait PKPU.

Sigit Pamungkas (tengah)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sigit Pamungkas (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Presidium Korps Alumni Mahasiswa Islam (KAHMI) Sigit Pamungkas mengatakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak memiliki wewenang untuk meninjau kembali isi draf peraturan Komisi Pemilihan Umum yang telah dibahas Pemerintah dan DPR. sigit mengingatkan peran Kemenkumham adalah mengadministasikan PKPU.

"Tidak ada ruang bagi Kemenkumham untuk melakukan 'review substansi' draf peraturan KPU karena ruang untuk (review) itu sudah selesai dan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri sudah terlibat di dalamnya," kata Sigit di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin malam.

Komisioner KPU periode 2012-2017 itu menambahkan Kemenkumham hanya memiliki kewenangan untuk mencatatkan peraturan KPU yang sudah disepakati di DPR sehingga tidak ada regulasi yang menyatakan Kemenkumham berhak mengulas konten PKPU tersebut.

"Jadi, terlalu berlebihan kalau Kemenkumham melakukan 'review substansi', peran Kemenkumham tidak di sana. Perannya adalah mengadministrasikan produk hukum yang dibuat KPU sehingga PKPU itu menjadi tercatat dalam lembar negara," jelasnya.

Sebelumnya KPU bersikukuh untuk mengatur larangan mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri dalam pemilihan anggota legislatif. Namun, konten larangan tersebut mendapat penolakan dari partai politik, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan empat draf PKPU telah diserahkan ke Kemenkumham pada Senin siang pukul 15.00 WIB untuk mendapat pengesahan, salah satunya adalah peraturan tentang pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD.

"PKPU yang baru kami kirim ada empat, (tentang) kampanye, dana kampanye, pencalonan legislatif, dan pencalonan presiden dan wakil presiden. Tadi kami selesaikan sampai jam 14.00 WIB soal PKPU kampanye dan pencalonan DPR, DPD, dan DPRD. Saya sudah minta ke Biro Hukum supaya dikirim, mudah-mudahan masih buka karena tadi dikirim sebelum pukul 15.00 WIB," kata Arief Budiman di Jakarta, Senin.

Sementara itu, Kemenkumham meminta KPU melampirkan analisa kesesuaian rancangan aturan yang dibuat berdasarkan undang-undang yang lebih tinggi legalitasnya. Kemenkumham menilai draf PKPU tentang pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang isinya melarang mantan koruptor mencalonkan diri tidak sesuai dengan undang-undang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement