Senin 04 Jun 2018 19:47 WIB

KPU: PKPU Caleg Sudah Resmi Diserahkan ke Kemenkumham

KPU akan menggelar pertemuan dengan Kemenkumham untuk membahas aturan ini.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPU Arief Budiman
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, draf Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sudah resmi diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Arief mengatakan, KPU dan Kemenkumham akan menggelar pertemuan setelah diserahkannya rancangan aturan ini.

"Sore ini, kami sudah kirimkan draf PKPU Pencalonan Anggota DPR,DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta draf PKPU kampanye Pemilu 2019 kepada Kemenkumham," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5).

Arief melanjutkan, setelah dikirimkan, Kemenkumham dan KPU dijadwalkan untuk melakukan pertemuan. Arief mengungkapkan jika agenda pertemuan ini akan membahas soal PKPU Pencalonan Caleg DPD Nomor 14 Tahun 2018 yangah resmi diundangkan. "Menurut undangannya, kami akan membahas hal tersebut," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam PKPU Pencalonan Caleg itu juga dicantumkan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi yang ingin maju sebagai caleg. Aturan ini tercantum pada pasal 60 ayat 1 huruf (j) PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan caleg DPD tersebut.

Sementara itu, saat disinggung tentang sikap Kemenkumham mengenai larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi yang juga tercantum pada pasal 7 ayat 1 huruf (j)draf Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, Arief tidak ingin berkomentar. Menurut Arief, setelah diserahkan kepada Kemenkum-HAM, draf PKPU itu hanya tinggal diundangkan. Fungsi pengundangan ini, kata dia, berkaitan dengan administrasi saja.

"Selama ini, praktiknya juga demikian," ucapnya.

Baca juga: Menkumham tak Mau Teken PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Ditemui secara terpisah, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menegaskan jika tidak ada perubahan dalam draf PKPU PencalonanAnggota DPR,DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Aturan mantan narapidana korupsi yang dilarang mencalonkan diri sebagai caleg juga masih tetap sama.Peraturan itu berbunyi'bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi'.

"Masih sama isi aturannya seperti itu. Tidak ada perubahan," tegasnya di Kompleks Parlemen, Semayang Jakarta, Senin siang.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham, Widodo Ekatjahyana, mengatakan ada sejumlah mekanisme yang harus dilakukan KPU saat mengajukan draf PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota untuk disahkan. Jika draf PKPU itu bertentangan dengan peraturan di atasnya, Kemenkum-HAM bisa menolak pengesahan itu.

Menurut Widodo, pengesahan draf PKPU menjadi PKPU tidak hanya sekedar diberi nomor. Ada mekanisme dan ketentuan agar draf PKPU itu bisa disahkan.

"Pihak yang mengajukan peraturan, dalam hal ini KPU , harus membuat pernyataan yang isinya hasil telaah mereka terhadap aturan yang diajukan. Pernyataan tertulis tersebut antara lain menjelaskan dua hal," ujar Widodo ketika dihubungi Republika, Ahad (3/6).

Pertama, aturan yang diajukan oleh KPU dipastikan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Kedua, aturan yang diajukan untuk disahkan itu juga tidak boleh bertentangan dengan putusan pengadilan, termasuk Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan demikian, Widodo membenarkan jika proses pengesahan draf PKPU yang memuat aturan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg itu membutuhkan waktu. "Tidak bisa sehari-dua hari (pengesahannya)," tutur dia.

Lebih lanjut, Widodo menjelaskan, dalam konteks pengesahan draf PKPU pencalonan caleg, KPU harus menyampaikan alasan-alasan kuat yang mendasari usulannya. Sebab, draf PKPU itu memuat aturan larangan caleg mantan narapidana korupsi yang saat ini ramai menjadi perdebatan publik.

Baca juga: Artidjo Alkostar Nilai Kurang Etis Jika Eks Koruptor Nyaleg

Terlebih, Widodo mengikuti perkembangan bahwa Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu dan DPR satu suara menyatakan usulan ini bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. "Maka untuk memastikannya, kami menunggu dulu pernyataan tertulis dari KPU. Jika syarat menyampaikan pernyataan ini tidak dipenuhi maka kami tidak akan proses (pengesahannya)," katanya.

Saat disinggung tentang kemungkinan penolakan draf PKPU ini, Widodo enggan berspekulasi. Dirinya menekankan jika adanya pernyataan tertulis dari KPU sangat penting.

"Sebab pernyataan itu juga hasil telaah mereka (KPU), yang menunjukkan adanya pertentangan atau tidak dengan aturan di atasnya. Jika bertentangan dengan undang-undang, jelas akan kami tolak," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement