Sabtu 02 Jun 2018 09:52 WIB

BNPT Harus Hindari Tumpang Tindih Kewenangan

Sejak UU Antiterorisme disahkan, tugas dan tanggung jawab BNPT kian besar.

Anggota Komisi III DPR RI Muslim Ayub memberikan keterangan pada sidang gugatan UU Jaminan Produk Halal (JPH) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/7).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Anggota Komisi III DPR RI Muslim Ayub memberikan keterangan pada sidang gugatan UU Jaminan Produk Halal (JPH) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) diharapkan dapat terus berkoordinasi dengan baik bersama-sama lembaga lainnya. Koordinasi untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam penanggulangan terorisme. 

"BNPT harus mampu memfungsikan semua lembaga agar tidak tumpang tindih kewenangan," kata Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub dalam rilis, Jumat (1/6).

Untuk itu, ujar dia, BNPT juga diimbau agar dapat mereformasi sistem internal serta berkoordinasi dengan 36 kementerian dan lembaga yang menjadi mitra BNPT. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mengingatkan sejak UU Antiterorisme yang baru disahkan, tugas dan tanggung jawab BNPT kian besar.

Ia berharap BNPT bersama lembaga lainnya seperti Badan Intelijen Negara (BIN) tidak sampai kecolongan mengantisipasi aksi teror. Di sisi lain, ia juga mengapresiasi kiprah BNPT yang mampu melakukan deradikalisasi di tengah terbatasnya anggaran yang dimiliki lembaga itu.

photo
Menkumham Yasonna Laoly (tengah) berjabat tangan dengan Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii disaksikan Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius (kiri), Irwasum Polri Komjen Pol Putut Eko Bayuseno (kedua kiri), Jampidum Noor Rachmad (kedua kanan) dan Ketua Tim Panitia Kerja Pemerintah untuk RUU Anti-Terorisme Enny Nurbaningsih (kanan) pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Antara)

Muslim Ayub berpendapat deradikalisasi kepada mantan dan keluarga teroris yang dilakukan BNPT mampu menjadi model dan contoh bagi dunia dalam mencegah dan memberantas terorisme di Tanah Air. BNPT telah menggandeng Kementerian Hukum dan HAM dalam menangani masalah terorisme. 

Terutama, dia mengatakan, untuk pertukaran informasi dan data tentang Foreign Terrorist Fighter (FTF) dan narapidana teroris. Kerja sama kedua institusi itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius dan Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta, Kamis (31/5).

Menurut Suhardi, pengesahan UU Antiterorisme dan kerja sama BNPT dengan Kemenkumham akan membuat penanganan terorisme lebih maksimal. 

photo
Infografis Motif Politik dalam Definisi Terorisme.

Sebelumnya, Kepala BNPT juga mengatakan lembaga pemasyarakatan khusus narapidana terorisme sangat dibutuhkan agar program deradikalisasi dapat lebih fokus. “Dibutuhkan satu lapas yang khusus sekarang sedang dibangun di Nusakambangan, dan Kapolri juga sudah minta dibangun baru di Cikeas untuk pengganti yang di Mako Brimob," kata Suhardi Alius dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (30/5).

Dia menyampaikan saat ini ada 289 narapidana terorisme tersebar di 113 lapas di seluruh Indonesia. BNPT membutuhkan satu lapas khusus napiter agar program deradikalisasi fokus berjalan. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement