Senin 26 Jan 2026 15:38 WIB

Kapolri Sebut 'Ada Batasan yang Harus Dijaga' soal TNI Bantu Penanggulangan Terorisme

Polri masih menunggu hasil dari proses harmonisasi rancangan peraturan tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Foto: Mabes Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa ada batasan-batasan yang perlu dijaga, saat merespons wacana TNI yang akan membantu penanggulangan terorisme. Pihak kepolisian, kata dia, tengah membicarakan hal tersebut dan masih menunggu hasil dari proses harmonisasi rancangan peraturan tersebut.

"Kami sedang menunggu proses harmonisasi, karena ini ada batasan-batasan yang harus kita jaga," kata Listyo usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Baca Juga

Dia mengatakan bahwa harmonisasi itu diperlukan agar maksud dari peraturan yang dibuat itu nantinya sesuai dengan kebutuhan untuk penanggulangan terorisme.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, merespons pertanyaan mengenai draf peraturan presiden (perpres) mengenai tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme yang beredar sejak pekan pertama Januari 2026.

Menurut Prasetyo Hadi, draf yang beredar itu belum final. Dalam kesempatan yang sama, Pras kemudian mengajak masyarakat untuk melihat substansi dari peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah ketimbang mengkhawatirkan hal-hal yang belum terjadi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement