REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Irvanto Hendra Pambudi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el). Keponakan Setya Novanto tersebut menjadi saksi untuk tersangka Made Oka Masagung.
Irvanto sudah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Irvanto juga telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara terkait kasus korupsi KTP-el itu.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, lembaganya harus melihat terlebih dahulu apakah Irvanto memenuhi syarat-syarat sebagai JC. Persyaratan mulai dari mengakui perbuatannya, mengungkap pelaku lain, dan memberikan keterangan secara signifikan.
"Itu yang akan kami lihat lebih lanjut,” kata dia saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (30/5).
Dia menambahkan, KPK juga melihat konsistensi Irvanto sampai proses persidangan. “Misalnya, berdasarkan keterangan yang disampaikan pada penyidikan ini, pada persidangan juga perlu lebih konsisten. Kita tunggu saja, belum ada penilaian KPK saat ini. Kami akan mencermati lebih terlebih dahulu," kata dia.
Pengajuan Irvanto sebagai JC terungkap dalam fakta persidangan dengan terdakwa mantan dirut PT Quadra Solution Anang Sugina Sudihardjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5). Irvanto menjadi saksi untuk terdakwa Anang dalam perkara korupsi KTP-el.
Irvanto dalam persidangan itu memerinci sejumlah uang yang ia serahkan kepada anggota DPR lainnya, yaitu mantan ketua Komisi II Chairuman Harahap sebesar 500 ribu dolar AS dan 1 juta dolar AS serta Melchias Markus Mekeng 1 juta dolar AS.
Selain itu, ada mantan ketua Fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar 500 juta dolar AS dan 1 juta dolar AS, mantan ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah 500 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar AS, serta anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Assegaf 100 ribu dolar AS. "Ada catatannya, sudah saya ajukan untuk justice collaborator saya," kata Irvanto.
Irvanto telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus rekan Novanto, pada 28 Februari 2018 lalu. Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-el dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera.
Irvanto juga diduga ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-el. Ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-el.
Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012. Uang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.
Made Oka adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang investment company di Singapura. Ia diduga menjadi perusahaan penampung dana.
Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS. Penerimaan melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.
Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-el.
Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.