Senin 28 May 2018 19:18 WIB

Fadli Zon: Gaji Pejabat BPIP Terlalu Fantastis

Wakil Ketua DPR meminta besaran gaji bagi pejabat BPIP ditinjau ulang.

Fadli Zon
Foto: MgROL29
Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta besaran gaji bagi pimpinan, pejabat, dan pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ditinjau ulang. Fadli menilai, besaran gaji pejabat BPIP terlalu fantastis dan berlebihan untuk lembaga nonstruktural.

"Ini fantastis juga ya angkanya bahkan lebih tinggi dari (gaji) Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya padahal ini adalah lembaga nonstruktural," kata Fadli Zon seusai bertemu Gubernur DIY Sultan HB X di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Senin (28/5).

Menurutnya, penetapan gaji yang telah diatur dengan peraturan presiden (Perpres) itu bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi, serta semangat penghematan keuangan negara. Apalagi, kata dia, BPIP merupakan lembaga nonstrukturtal yang seharusnya lebih kecil dibandingkan BUMN atau lembaga tinggi lainnya.

"Saya kira lembaga nonstruktural itu secara logika harusnya gajinya lebih kecil karena ini bukan lembaga yang menghasilkan anggaran yang besar seperti BUMN, BI, dan lainnya. Selayaknya harusnya di bawah itulah," ujarnya.

Fadli mengatakan seandainya ada keleluasaan anggaran seyogianya diprioritaskan untuk keperluan masyarakat seperti gaji pegawai honorer atau lainnya. "Ya sebaiknya direvisi atau ditinjau kembali terutama tentang standardisasi gaji tersebut," ucapnya.

Baca juga: Wasekjen PDIP: Megawati tak Pernah Pikirkan Gaji

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo pada hari Rabu (23/5) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Perpres tersebut mengatur hak keuangan beserta fasilitas para pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP.

Dalam lampiran perpres tersebut dijelaskan hak keuangan yang diperoleh Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP.

Perinciannya adalah Ketua Dewan Pengarah BPIP memperolah Rp112.548.000; anggota Dewan Pengarah BPIP memperolah Rp100.811.00; Kepala BPIP memperoleh Rp76.500.000; Wakil Kepala BPIP Rp63.750.000; Deputi Rp51.000.000; dan Staf Khusus Rp36.500.000.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement