Kamis 24 May 2018 23:37 WIB

Kurir dan Bandar 134 Kg Sabu Dituntut Mati di Medan

Keduanya dinilai bersalah memiliki dan membawa sabu dari Aceh ke Medan

Rep: Issha Harruma/ Red: Hazliansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua orang terdakwa kurir dan bandar sabu jaringan antarprovinsi dituntut hukuman mati dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/5). Terdakwa adalah Abdul Kawi alias Ade dan Syarifuddin alias Din, keduanya dinilai bersalah memiliki dan membawa 134,3 kilogram sabu dari Aceh ke Medan.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan hukuman mati," kata JPU Matthias di hadapan majelis hakim yang diketuai Morgan Butarbutar, Kamis (24/5).

Dalam nota tuntutannya, JPU menyebut terdakwa Abdul Kawi alias Ade dibantu Andi Syahputra (berkas terpisah) membawa sabu seberat 134,3 kg itu ke Medan untuk diserahkan kepada Syarifuddin. Ketiganya dinilai bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Terdakwa dinilai bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengar nota tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa atau pledoi.

Dalam perkara ini, Abdul Kawi dan Andi Syahputra bersama Pon (DPO) mengirim sabu dari Aceh ke Medan. Sementara Syarifuddin bertugas menerima barang haram itu di Medan untuk kemudian diedarkan.

Pengiriman sabu itu berawal saat Abdul Kawi ditelepon oleh JAL (DPO) pada 25 Agustus 2017. Dia disuruh menerima sabu dari Syakirin alias Bule di desa Pulo, Idi Rayeuk, Aceh Timur, untuk dibawa ke Medan. Abdul dijanjikan upah sebesar Rp360 juta untuk pengiriman itu.

Pada 31 Agustus 2017 dinihari, Tim NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Syarifudin di dalam kamar Hotel The Green Alam Indah, Jl Jamin Ginting Beringin, Medan Selayang. Penangkapan itu kemudian dikembangan ke showroom mobil UD Keluarga milik Abdul Kawi di Jl Platina, Titipapan, Medan.

Di sana, polisi menemukan sabu seberat 134,3 kg dari dalam mobil Nissan X-trail BK 1988 JF, Honda HRV BK 1245 BD dan Honda CRV BK 1717 EB. Abdul lalu ditangkap di lobi Apartemen Travellers Suites, Jl Listrik, Medan, pada 3 September 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement