Kamis 24 May 2018 21:47 WIB

KPK Tetapkan Bupati Buton Selatan Jadi Tersangka Kasus Suap

KPK menetapkan Bupati Buton Selatan dan seorang kontraktor sebagai tersangka suap.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Bayu Hermawan
Penyidik KPK menunjukan barang bukti kasus suap Bupati Buton Selatan
Foto: Febrian Fachri
Penyidik KPK menunjukan barang bukti kasus suap Bupati Buton Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka untuk kasus suap Bupati Buton Selatan hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Buton Selatan kemarin, Selasa (23/5). Wakil Ketua KPK Badaria Panjaitan mengatakan KPK menetapkan Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat sebagai penerima suap dan Kontraktor PT Barokah Bangsa Mandiri Tony Kongres.

"KPK meningkatkan status dua orang menjadi tersangka pertama AFH (Agus Feisal Hidayat) Bupati Buton Selatan periode 2017-2022 diduga sebagai penerima suap dan kedua TK sebagai pemberi suap," kata Basaria saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/5) malam WIB.

Agus disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang no 20 tahun 2000 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara Tony Kongres disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b pasal 13 UU no 31 tentang tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001.

Hari ini selain dua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, penyidik KPK juga memeriksa sembilan orang lainnya yang terjaring dalam OTT kemarin. Mereka adalah Laodr Yusrin yang merupakan ajudan bupati Buton Selatan, Laode Muhammad Nasrun sopir bupati Buton Selatan, Aswardi yang merupakan pegawai PT BRI yang merupakan orang kepercayaan Tony, kemudian ada Fonny, pihak swasta yang merupakan keponakan Tony, Elvis selaku pejabat Bendahara Sekretariat Pemkab Buton Selatan, Theo selaku pengurus proyek Pemkab Buton Selatan, Ari, Jossi Daniel Sedona, dan Syamsudin selaku konsultan politik.

Dalam OTT kemarin, KPK mengamankan barang bukti dalam bentuk uang senilai Rp 409 juta. Selain uang tunai ada juga bentuk bukti transaksi elektronik dan alat peraga kampanye calon wakil gubernu Sulawesi Tenggara Sjafei Kahar.

Sjafei merupakan ayah kandung dari Agus Feisal Hidayat yang pernah menjabat sebagai bupati Kabupaten Buton selama dua periode. Basaria tak menutup kemungkinan dalam pengembangan penyidikan akan memanggil Sjafei bila ada korelasi dan bukti kuat.

Baca juga: KPK Lakukan OTT di Buton Selatan

Sementara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan lembaganya sudah menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) untuk menjabat sebagai Bupati Kabupaten Buton Selatan. Dia adalah La Ode Arusani yang sebelumnya adalah Wakil Bupati untuk periode 2017-2022.

Persiapan sudah dilakukan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah untuk Plt Bupati Buton Selatan tak lama begitu mendapatkan informasi Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, Rabu (23/5).

"Kita tunggu pengumuman resmi KPK. Begitu nanti KPK resmi (menetapkan status tersangka), Pak Dirjen Otda sudah siapkan tinggal saya teken. Begitu resmi langsung kami kirim supaya Pemda tak terganggu. Wakilnya naik Plt sampai yang bersangkutan berkekuatan hukum tetap. Karena dengan ditahan dia tak bisa menjalankan pemerintahan," kata Tjahjo, di Jakarta, Kamis (24/5).

Baca juga: Kemendagri Siapkan La Ode Arusani Plt Bupati Buton Selatan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement