Rabu 23 May 2018 18:54 WIB

Definisi Terorisme dalam RUU Belum Final

Panja tim perumus akan membawa dua alternatif definisi terorisme.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Suasana Rapat Pansus RUU Terorisme di Jakarta, Rabu (23/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana Rapat Pansus RUU Terorisme di Jakarta, Rabu (23/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Antiterorisme bersama Pemerintah memutuskan membawa pembahasan definisi terorisme ke Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kamis (24/5) esok. Panja tim perumus Revisi UU Antiterorisme akan membawa dua alternatif definisi terorisme.

Dua alternatif definisi terorisme tersebut akan diputuskan dalam raker dengan Menkumham esok, sebelum akhirnya disetujui dalam rapat paripurna. "Pemerintah tidak bisa memutuskan (dua alternatif definisi). Oleh karena itu, secara terbuka dibawa besok saja. Kita raker besok, paling tidak malam ini perlu lapor. Kalau dua alternatif ini dibawa ke raker. Tinggal besok diputuskan," ujar Wakil Ketua Pansus Revisi UU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).

Adapun dua alternatif definisi terorisme yang mengerucut di akhir pembahasan rapat Panja Tim Perumus Revisi UU Antiterorisme hari ini tidak lagi mempersoalkan penempatan definisi terorisme di dalam batang tubuh Undang undang atau penjelasan umum. Namun kedua pihak sudah menyepakati definisi terorisme masuk bagian batang tubuh Revisi UU Antiterorisme dengan pilihan alternatif satu dan dua.

Definisi alternatif satu yakni definisi terorisme tanpa menyertakan motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan sebagaiamana diinginkan Pemerintah sejak awal. Yakni terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban, yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Sementara alternatif dua, seperti halnya definisi terorisme alternatif satu, hanya ditambahkan frasa motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan. "Pemerintah itu kan alternatif pertama, namun mencermati perkembangam masukan kan itu ada motif, maka kami mengakomodir adanya alternatif dua, tapi ini biarkan alternatif seperti ini. Kita serahkan ke Raker esok," ujar Ketua Tim Panja Pemerintah Enny Nurbaningsih dalam rapat.

Menurutnya, pilihan Pemerintah tetap pada sikap awal tidak menyertakan frasa motif dalam definisi terorisme. Sebab frasa motif ideologi, politik dan gangguan keamanan tanpa disertakan pun, tetap akan didalami dalam proses penuntutan.

Pernyataan itu juga dikuatkan oleh unsur jaksa yang turut hadir menjadi perwakilan Pemerintah dalam Rapat Panja  tersebut. Perwakilan jaksa, Anita menyebut tanpa disertai definisi pun motif tindak pidana akan digali dalam proses penuntutan.

Namun ia melanjutkan, definisi yang di dalamnya terdapat motif justru membatasi penggalian tindak pidana tersebut. "Kami memang tidak alergi untuk dibuatkan definisi, namun definisi alangkah baiknya kalau memudahkan kami untuk melakukan penuntutan," ujar Jaksa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement