Sabtu 19 May 2018 00:21 WIB

Bagaimana Cara Kerja Koopssusgab? Ini Penjelasan Moeldoko

Koopssusgab TNI akan dikerahkan untuk kondisi tertentu.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Andri Saubani
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberikan keterangan pers terkait aksi terorisme di sejumlah daerah, Senin (14/5).
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberikan keterangan pers terkait aksi terorisme di sejumlah daerah, Senin (14/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah pasti membentuk Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI baru yang akan diterjunkan dalam situasi tertentu. Namun, pengaktifan kembali Koopssusgab ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Lantas seperti apa kinerja tim gabungan ini?

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan, Koopsusgab terdiri dari semua kekuatan Detasemen Khusus, Detasemen 81, Kopassus, dan Detasemen Bravo. Adapun, tugasnya yaitu untukk mengatasi berbagai situasi yang sangat mendesak dan menentukan di daerah tertentu yang perlu kecepatan tinggi. Pasukan ini pun bisa digunakan untuk membantu kepolisian di dalam hal yang bersifat khusus seperti penanganan teroris.

"Nah bekerjanya bagaimana? kepolisian yang paham mau diapain tergantung dari keinginan polisi, tapi yang paling penting secara kapasitas pasukan khsusus siap digunakan untuk kepentingan yang menentukan," ujar Moeldoko di Istana Negara, Jumat (18/5).

Mantan Panglima TNI ini mengatakan, tidak perlu ada payung hukum terkait pembentukan Koopsusgab. Sebab, tim ini sudah pernah dibentuk sejak dia menjabat sebagai petinggi TNI berdasarkan Undang-undang nomor 34 tentang TNI, sehingga domainnya ada di Panglima TNI secara penuh.

"Kemarin kita minta restu kepada bapak presiden, oke direstui saya lanjutkan," ujar Moeldoko.

Berdasarkan UU TNI dijabarkan mengenai operasi militer selain perang (OMSP) yang didalamnya terdapat 14 poin. Salah satu poinnya menyebutkan mengenai penanganan terorisme. Dengan peraturan ini, maka Koopssusgab sudah bisa dipakai dalam menjaga keamanan negara, tinggal melihat spektrum ancamannya seperti apa yang terjadi di lapangan.

Pengunaan Koopssusgab pun akan dilakukan berdasarkan restu dari Presiden. Seperti kejadian aksi teror kemarin, maka Kapolri, Menkopolhukam, Menhan, Mendagri, serta Panglima TNI menentukan sikap apakah akan memakai jasa Koopsusgab dalam menangani akso terorisme atau tidak.

"Yang buat apresiasi tentang situasi kan Kapolri, makanya kita siapkan sepenuhnya. (Ketika) Kapolri minta, mainkan, Kapolri minta, mainkan," paparnya.

Moeldoko pun memastikan, bahwa keberadaan Koopssusgab tidak menghilangkan kinerja dari tim laim seperti Densus 88. Sebab, tim ini hanya akan bekerja jika situasi benar-benar genting dan juga sesuai arahan Presiden.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement