Jumat 18 May 2018 19:39 WIB

BNPT Tingkatkan Kewaspadaan Usai Tuntutan Aman

Tuntutan mati kepada Aman dikhawatirkan bangkitkan 'sel-sel tidur'.

Rep: Debbie Sutrisno/Farah Noersativa/ Red: Indira Rezkisari
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman dituntut pidana mati. Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut tindakan Aman memenuhi unsur-unsur kejahatan terorisme.

Hasil sidang ini pun disinyalir akan membangkitkan sel-sel tidur untuk melakukan aksi teror kembali di Tanah Air. Untuk mencegah mereka kembali berulah, pemerintah akan meningkatkan kewaspadaan ekstra.

"Dalam proses (pengkajian). Tadi dibahas di Polhukam (Kementerian Politik Hukum, dan Keamanan) juga, ya pokoknya kewaspadaan tetap tingkatkan," ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Suhadi Alius, di Istana Negara, Jumat (18/5).

Dalam persidangan pagi tadi, jaksa penuntut mengatakan, berdasarkan alat bukti, keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa sendiri, terdakwa Aman memang bukanlah bagian dari JAD. Namun, jaksa penuntut menyebut Aman adalah salah seorang yang menjadi rujukan, terlebih juga memiliki buku karangan berisi ilmu-ilmu tauhid sendiri.

"Buku-buku karangannya yang berjudul Seri Materi Tauhid dijadikan rujukan oleh kelompok yang memiliki ideologi sama, yaitu terkait ilmu tauhid," ujarnya.

Baca juga: 'Masak Sebelah Timur Makam Korban Bom, Barat Makam Pelaku'

Selain itu, terdakwa Aman juga terbukti telah mempublikasikan buku karangannya melalui internet yang dapat diakses secara bebas. Karangan itu diketahui ada dalam situs yang saat ini telah terblokir oleh Pemerintah Indonesia.

Dalam sidang di PN Jaksel tadi pagi, jaksa penuntut umum menyebut unsur-unsur kejahatan yang dipenuhi oleh terdakwa Aman. Antara lain, unsur menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan pidana terorisme dan unsur dengan sengaja menggunakan kekerasan dalam tindakan pidana terorisme. Ada juga unsur menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang.

Selain itu, jaksa juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan hukuman terdakwa. Antara lain, terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan.

Terkait serangan bom di Gereja Oikumene Samarinda, Kalimantan Timur, jaksa mengatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat. Jaksa menyebut seorang anak yang menjadi korban teror bom di Gereja Samarinda mengalami luka 90 persen.

Kuasa hukum terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman, Asludin Hatjani, menegaskan bahwa tuntutan tim JPU adalah tuntutan yang tidak bijaksana. "Karena semua pembuktian yang dinyatakan oleh jaksa penuntut umum terbukti, adalah menurut kami itu tidak terbukti," kata Asludin

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement