REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan, Aman Abdurrahman atau Oman Rochman merupakan tokoh utama dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Pada hari ini, Aman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita melihat peran yang bersangkutan sangat signifikan. Dialah tokoh utama dalam jaringan JAD ini. JAD menurut penyidik kepolisian, merekalah yang ternyata kedapatan terbukti pelaku pelaksanaan bom bunuh diri," katanya di Jakarta, Jumat (18/5).
Bahkan, kata dia, Aman lah yang membentuk jaringan dan memberikan doktrin kepada pengikutnya. "Itulah yang sekarang menyebar melakukan aksi-aksi teror," katanya.
Di bagian lain, ia menyebutkan kebanyakan pelaku bom bunuh diri itu adalah mereka yang pernah berangkat ke Suriah dan dideportasi kembali ke Indonesia. "Ternyata di sini pun belum menghentikan atau belum mengubah pemahaman itu. Tetap menganggap Indonesia sebagai negara tagut," katanya.
Aman dalam setiap acara dakwahnya selalu mengatakan supaya pengikutnya melakukan jihad di tempatnya masing-masing. "Termasuk juga tampaknya Aman Abdurahman ini juga menulis buku-buku cukup banyak dan berisi ajaran yang dijadikan acuan bagi pengikut-pengikutnya," katanya.
"Jadi, jaksa mengatakan di samping Aman sebagai residivis karena sudah dihukum dua kali dalam kasus yang sama, dia juga dianggap membahayakan kehidupan kemanusiaan," katanya.
In Picture: Sidang Tuntutan Kasus Terorisme di PN Jakarta Selatan.
Jaksa Anita, dalam sidang Jumat pagi, menilai Aman adalah pihak yang paling bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Jaksa juga menyebut Aman sebagai aktor utama beberapa serangan lain di Indonesia.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan tuntutan pidana hukuman mati kepada terdakwa Aman Abdurrahman," kata JPU Anita saat sidang terdakwa Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Jaksa juga meminta majelis hakim memberikan kompensasi bagi para korban akibat serangan teror Aman. Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan dari Aman dan hal memberatkan Aman sebagai residivis.
Kuasa hukum terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman, Asludin Hatjani, membantah kliennya terlibat dalam serangan teroris di Mako Brimob pekan lalu. Sebab, Aman diketahui saat itu berada di sel tahanan sehingga tak bisa berbuat apa pun.
"Kalau serangan teroris kemarin ini bagaimana bisa dikaitkan oleh beliau? Sementara Aman dalam tahanan?" kata Asludin setelah sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).