Jumat 18 May 2018 03:47 WIB

Koopssusgab Dihidupkan, Koopssusgab Ditolak

Penuntasan revisi UU Antiterorisme dinilai lebih mendesak.

Ilustrasi Terorisme
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Sejumlah anggota Densus 88 menjaga ketat kendaraan taktis yang membawa tiga orang terduga teroris setelah penggerebekan di Gempol, Tangerang, Banten, Rabu (16/5).

Dia menuturkan, pembentukan Koopssusgab TNI memang merupakan hak prerogatif presiden. Dia juga memahami saat ini ancaman terorisme di Indonesia sudah semakin nyata, sehingga kekhawatiran masyarakat terhadap aksi terorisme semakin tinggi.

Karena itu, jika kondisi sekarang sudah dianggap darurat maka pembentukan Koopssusgab TNI tidak masalah. "Saya pikir untuk menyelamatkan bangsa itu yang paling diutamakan," ucapnya.

Namun, Basri berpendapat, saat ini Koopssusgab TNI tidak perlu dihidupkan lagi.  Menurut dia, sebaiknya pemerintah menunggu pembahasan RUU Antiterorisme yang sedang dibahas DPR.

Baca Juga: BNPT Minta Pemda Aktif Awasi Lulusan Program Deradikalisasi

“Karena masalah-masalah yang krusial itu nampaknya hampir selesai. Kita tunggulah," katanya.

Dia menambahkan, menghidupkan kembali pasukan khusus itu juga harus mempunyai payung hukum yang kuat sehingga tidak ada pelanggaran ketika melakukan tindakan.

Wasekjen PBNU Achmad Baidowi mengatakan, rencana pemerintah menghidupkan lagi Koopssusgab TNI tidak perlu dilakukan jika kondisinya belum darurat. "Menurut saya, kalau memang tidak genting-genting amat janganlah," ujar Baidowi.

Justru, menurut dia, yang penting saat ini bagaimana pemerintah dan DPR secara bersama-sama menyelesaikan revisi UU Antiterorisme. Sejauh ini, kondisi keamanan belum terlalu bahaya. Baidowi menyebutkan hal tersebut ditunjukkan oleh indeks terorisme di negara ini yang masih berada level tengah. “Bukan di level satu," katanya.

Kendati demikian, dia menyadari yang bisa menentukan kondisi keamanan negara tersebut hanyalah pemerintah melalui Badan Intelejen Negara (BIN).

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti juga menyatakan, pengaktifan kembali pasukan khusus TNI tersebut harus dikaji lagi. "Harus dikaji dengan saksama dan jangan terburu-buru agar tidak menimbulkan masalah," ujar Mu'ti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement