Selasa 07 Aug 2018 07:26 WIB

Komisi III Minta Polri Laporkan Penangkapan Ratusan Teroris

Polisi sudah mengamankan 260 orang terduga teroris.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Masinton Pasaribu
Foto: ROL/Abdul Kodir
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Masinton Pasaribu

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta Polri agar melaporkan penangkapan ratusan terduga teroris beberapa bulan belakangan ini. Polri, kata dia, harus memastikan mekanisme yang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang.

Masinton menjelaskan, dalam UU nomor 5 tahun 2018, Polri mendapatkan kewenangan lebih luas untuk menangkap orang yang terindikasi kelompok jaringan teroris sebagai bentuk langkah antisipasi atau preventif. Namun penangkapan yang dilakukan oleh Polri ini ya harus benar-benar memenuhi ketentuan tersebut. Sebagai bentuk pengawasan, DPR akan meminta Polri melaporkan mekanisme penangkapan itu.

"Tentu nanti kami akan melakukan pengawasan, kami akan meminta keterangan polisi, pola penanganan terhadap orang yang terindikasi terlibat dalam kelompok jaringan teroris," kata Masinton pada Republika.co.id, Senin (6/8).

Menurut Masinton, Polri perlu memberikan laporan penangkapan dan  penanganan terduga teroris secara berkala. DPR perlu mengetahui berapa banyak terduga teroris yang sudah ditangkap, serta sejauh apa keterlibatan orang tersebut dalam suatu jaringan teroris. Kemudian, kata dia, proses pengadilan terduga teroris pun tetap harus dilaporkan.

Baca juga: Mengapa Teroris Itu Tinggalkan Sepucuk Surat?

"Dari yang terindikasi itu jadi tersangka atau tidak, yang akan dibawa pengadilan bagaimana, yang akan dibina seperti apa," ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Polri, kata dia, harus bisa mempertanggungjawabkan dan membuktikan penangkapan yang dilakukan memenuhi ketentuan UU nomor 5 tahun 2018 dan standar operasional prosedur. Sejauh ini, Masinton mengakui DPR belum melakukan evaluasi pada Polri terkait penangkapan teroris tersebut.

Namun, dalam waktu dekat, Masinton menyatakan DPR akan mengevaluasinya. "Belum (evaluasi), kan polisi juga baru bergerak. Nanti dalam beberapa bulan ke depan akan kita pertanyakan perkembangan," kata dia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengklaim penangkapan ratusan terduga teroris pascateror Surabaya dan persiapan Asian Games sudah sesuai prosedur. Bahkan, Polri menjamin penangkapan yang dilakukan sudah memperhatikan berbagai aspek penting, salah satunya aspek hak asasi manusia (HAM).

Baca juga: Ancaman Teroris Cilik

"Kita jamin, setiap tindakan upaya paksa kepolisian yang dilakukan oleh jajaran kepolisian dan juga termasuk densus 88 Antiteror sesuai prosedur," kata dia.

Iqbal juga mengklaim bahwa ratusan teroris yang ditangkap mendapatkan perlakuan yang semestinya sesuao proses hukum. Para terduga teroris mendapatkan kuasa hukum sebagai pendamping dalam berperkara.

Iqbal menjelaskan, operasi penanggulangan teroris itu dilakukan secara silmultan dan komprehensif. Dalam operasi yang dilakukan pun, lanjut dia, semua elemen masyarakat dikuatkan. Pasalnya, operasi tidak mungkin maksimal ketika kepolisian yang kerap didampingi TNI melakukan operasi tidak didampingi masyarakat.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian menyebut, pascateror Surabaya pada Mei 2018 lalu, polisi sudah mengamankan sebanyak 260 terduga teroris. Mereka ditangkap melalui operasi-operasi yang dilakukan di berbagai daerah di Indonesia. Sebanyak 170 orang sudah menjadi tersangka.

Baca juga: Psikolog: Teroris Tawarkan Jodoh Saat Rekrut Perempuan

"Masalah terorisme kita sudah tangani tangkap sudah lebih dari 260-an, tapi tidak perlu terlalu ekspos," kata Tito usai senam Poco-poco di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Ahad (5/8). Terduga teroris tersebut dititipkan di kantor kepolisian kewilayahan tempat mereka ditangkap, misalnya markas kepolisian resor (Polres) maupun kepolisian daerah (Polda).

Kewenangan Polri menjaring terduga teroris semakin kuat setelah disahkannya UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Polri berwenang menangkap orang yang diduga terlibat jaringan terorisme dengan bukti yang cukup, tanpa pelaku harus melakukan tindak pidana terlebih dahulu. Masa penahanan pun ditambah, yakni 14 hari dengan ekstensi tujuh hari bila penyidikan belum cukup, bila ditotal menjadi 21 hari.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement