Senin 15 Oct 2018 08:20 WIB

Napi Terorisme Bom Surabaya di Nusakambangan Meninggal

Agus Tri Mulyono meninggal karena TB Paru akut

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Petugas melakukan olah TKP di lokasi bom bunuh diri di GPSS Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/5).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Petugas melakukan olah TKP di lokasi bom bunuh diri di GPSS Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang narapidana kasus terorisme (napiter) bom Surabaya, Agus Tri Mulyono (28 tahun) meninggal di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Batu, Nusakambangan, Jumat (12/10) lalu. Agus disebut meninggal karena sakit.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menuturkan terpidana empat tahun enam bulan itu meninggal di IGD RSUD Cilacap. Ia menjelaskan kronologi meninggalnya napiter itu bermula pada Jumat pukul 13.05 WIB, napi tersebut datang ke IGD RSUD Cilacap dengan menggunakan Ambulans Transpas Nusakambangan.

"Sesampainya di IGD RSUD Cilacap napi tersebut langsung dilakukan pemeriksaan awal oleh dokter jaga, dengan hasil diagnosa mengalami sesak nafas atau dyspnev," kata Dedi dalam pesan tertulis.

Berdasarkan keterangan dari dokter lapas, napi tersebut mengalami sesak nafas sejak satu pekan terakhir. Namun pada Jumat napi tersebut mengeluh sesak nafas dan lemas. Pihak Lapas merujuk napi tersebut ke RSUD Cilacap untuk mendapatkan tindakan medis yang lebih baik. Selanjutnya, napi dipindahkan ke Ruang Dahlia, yakni ruang khusus napi dengan penjagaan dari Lapas Klas I Batu dan Polres Cilacap.

"Pada Pukul. 20.30 wib, napi tersebut dinyatakan meninggal dunia, berdasarkan keterangan dari dokter,  penyebab kematian karena TB Paru akut, fungsi pada paru tidak normal," kata Dedi melalui keterangan tertulisnya.

Jenazah pun diberangkatkan ke kediaman keluarga, yakni Jalan Lebakrejo Gang 8, no. 70, Kel. Setro, Kec. Tambaksari, Surabaya. Jenazah dimakamkan di Surabaya.

Agus ditangkap terkait serangkaian kasus terorisme di Surabaya. Pria yang disebut sebagai anggota Jamaah Anshor Daulah (JAD) itu juga telah divonis hukuman selama empat tahun enam bulan, yakni hingga 19 Desember 2021 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement