Jumat 18 May 2018 03:47 WIB

Koopssusgab Dihidupkan, Koopssusgab Ditolak

Penuntasan revisi UU Antiterorisme dinilai lebih mendesak.

Ilustrasi Terorisme
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Terorisme

REPUBLIKA.CO.ID  Oleh: Fauziah Mursid, Ronggo Astungkoro

JAKARTA -- Rencana pemerintah menghidupkan kembali Komando Pasukan Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI guna menangani gelombang teror belakangan mendapat berbagai tanggapan. Sebagian pihak menilai rencana tersebut sebaiknya menunggu tuntasnya payung hukum agar tak menabrak regulasi.

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mempertanyakan payung hukum penghidupan kembali Koopssusgab dalam penanganan terorisme. "Negara kita negara hukum dan semua berlaku berlandaskan hukum yang ada. Masalahnya (Koopssusgab) ada dasar hukumnya tidak. Dasar hukumnya apa?" ujar Abdul Kharis di Jakarta, Kamis (17/5).

Politikus PKS itu menyarankan pemerintah menunggu revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme selesai yang ditargetkan selesai sebelum Lebaran tahun ini.

Rencana pengoperasian Koopssusgab diungkapkan pertama kali oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menanggapi maraknya serangan teror belakangan. Ia mengklaim, Presiden Joko Widodo telah merestui langkah itu.

Koopssusgab dibentuk Moeldoko saat menjabat sebagai panglima TNI dan diresmikan pada Juni 2015 lalu. Pasukan elite tersebut merupakan gabungan personel terbaik dari pasukan khusus pemberantasan terorisme TNI.

Di antaranya, Satuan 81 Gultor Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat, Detasemen Jala Mengkara (Denjaka) Korps Marinir TNI Angkatan Laut, dan Satuan Bravo (Satbravo) Pasukan Khas TNI Angkatan Udara. Pasukan tersebut terdiri atas 90 prajurit pilihan yang dilatih khusus menangani terorisme. Satuan khusus tersebut sempat dibekukan beberapa waktu lalu.

Menko Polhukam Wiranto menegaskan rencana tersebut, kemarin. Kendati demikian, ia mengatakan, pemerintah masih merahasiakan hal-hal terkait satuan itu.

Ia bertamsil, apabila pemilik rumah mengekspose alat keamanan apa saja yang akan dipasang kepada tetangga dan masyarakat luar, pencuri bisa lebih mudah melancarkan aksinya. "Saya minta maaf untuk tak menjelaskan apa yang akan kita lakukan, apa yang akan kita gunakan, caranya bagaimana. Saya sudah minta kepada aparat keamanan untuk tidak menjawab," kata Wiranto, kemarin.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteri Dahlan mengapresiasi langkah cepat pemerintah untuk menangani aksi teroris yang terjadi beruntun belakangan ini. "Artinya Pak Jokowi tidak hanya bicara tapi melakukan upaya aksi, memperlihatkan negara hadir, negara tidak lemah dalam pemberantasan terorisme," ujar Arteria.

Penghidupan Koopssusgab tidak menegasikan keberadaan Revisi Undang undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Apalagi, kata dia, Presiden Joko Widodo telah menyerukan untuk tim pemerintah dan DPR mempercepat penyelesaian Revisi UU tersebut.

"Dalam tatanan teknis implementatif, (Koopssusgab) tidak ada masalah. Mohon jangan dipandang atau ditafsirkan saling menegasikan dengan percepatan revisi UU terorisme," kata Arteria.

Arteria menilai konsep penghidupan Koopssusgab juga masih dalam tahap koridor hukum yang ada, di mana pelibatan TNI bersifat perbantuan terhadap Polri dalam penanganan terorisme. Begitu pun keberadaan Koopssusgab tidak menegasikan keberadaan BNPT.

Koopssusgab belum mendesak dibentuk

Rencana pemerintah menghidupkan Koopssusgab ini memunculkan kekhawatiran Orde Baru bakal terulang. Ada ketakutan pelibatan TNI dalam memberantas TNI justru menghidupkan dominasi militer di area sipil.

Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Basri Bermanda mengatakan pada masa Orde Baru, Soeharto sebagai presiden memegang kekuasaan dengan kontrol yang sangat ketat. Militer pun mendapat tempat dan dominan di pemerintahan.

"Akan tetapi, ini kiranya dalam kondisi yang berbeda," ujar Basri, Kamis (17/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement