Senin 14 May 2018 22:09 WIB

Ketua DPR Janjikan Revisi UU Antiterorisme Rampung Juni

Pembahasan revisi UU Antiterorisme akan dilakukan paling lambat pekan depan.

Red: Nur Aini
Ketua DPR RI - Bambang Soesatyo
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua DPR RI - Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjanjikan Revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) rampung pada Juni mendatang.

"Paling lambat pekan depan kami akan mulai melanjutkan pembahasan Revisi UU Antiterorisme," ujar Ketua DPR RI Bambang Soesatyo kepada wartawan, usai meninjau kondisi Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya pasca-serangan bom bunuh diri, Senin (14/5) petang.

Revisi UU Antiterorisme diusulkan oleh pemerintah terhadap DPR RI sejak 2016 menyusul peristiwa teror bom di kawasan Thamrin, Jakarta. Namun hingga terjadi serangan bom bunuh diri beruntun di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, selama dua hari terakhir, revisi tersebut tak kunjung diselesaikan.

Bambang mengatakan alotnya pembahasan Revisi UU Antiterorisme disebabkan karena terjadi banyak perbedaan pendapat di kalangan anggota DPR RI. Hal itu di antaranya terkait pasal-pasal mengenai definisi terorisme, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, penyadapan, penebaran kebencian, dan masih banyak lagi.

"Kami menilai penting Revisi UU Antiterorisme untuk mengatur penanganan terorisme di Indonesia. Maka segala perdebatan itu akan kembali mulai kami bahas pekan depan. Targetnya bulan Juni harus sudah rampung," katanya.

Selama Revisi UU Antiterorisme masih dalam tahap pembahasan, Bambang mendorong kepolisian menghantam tuntas terorisme yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Kami mendorong kepolisian masuk ke jaringan mereka tanpa perlu menunggu perbuatannya terlebih dahulu. Kalau ada kecurigaan segera diperiksa. Kalau tidak terbukti dilepas. Kalau terbukti masukkan sel," tuturnya.

Bambang meyesalkan aksi terorisme kini telah melibatkan keluarga yang terdiri dari bapak, ibu, dan anak-anak kandungnya, bahkan yang masih berusia balita, untuk melakukan serangan bom bunuh diri. Untuk itu, dia menjanjikan Revisi UU Antiterorisme bisa rampung pada Juni mendatang sehingga dapat segera diterapkan untuk pemberantasan terorisme di Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement