Jumat 11 May 2018 03:40 WIB

Polri Ajak Masyarakat Bergandengan Tangan Lawan Terorisme

Mabes Polri mengapresiasi dukungan masyarakat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap Polri, terkait kerusuhan yang dilakukan oleh narapidana kasus terorisme (Napiter) di rumah tahanan (rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/10) lalu. Salah satunya ditunjukkan dengan menggelar doa bersama serta mengajak masyarakat bergandengan tangan melawan terorisme.

"Mari bersama bergandeng tangan, tanpa bersinergi tidak akan maksimal. Terima kasih sudah mendoakan saudara kita yang telah gugur mendahului kita," ujar Setyo Wasisto usai doa bersama yang digelar masyarakat lintas agama di depan Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/5) malam.

Setyo menegaskan Polri tidak akan takut dalam melawan terorisme, apalagi bila didukung masyarakat. Masyarakat lintas agama melakukan doa bersama untuk lima personel Polri yang gugur dalam kerusuhan di Mako Brimob di depan Mabes Polri.

Para tokoh agama dan masyarakat tersebut mengenakan baju berwarna putih dan memegang bunga mawar sebagai lambang duka atas kepergian lima personel yang gugur saat menjalankan tugas.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, menuturkan Polri tengah berduka dengan kepergian lima personel dan meminta dukungan seluruh rakyat Indonesia.

"Kita bersama tidak takut dengan teroris, kami akan berantas terus terorisme," ucap dia.

Olah TKP sedang dilakukan malam ini, kata Kapolri, barang bukti pun dipilah oleh Densus Antiteror. Evaluasi atas peristiwa tersebut adalah Mako Brimob tidak layak untuk menampung narapidana terorisme sehingga Polri dalam jangka panjang akan membangun tempat layak rutan sementara kasus terorisme.

"Saya paham mereka, Densus 88 butuh itu, yang aman, bisa memeriksa cepat, bisa dikirim ke pengadilan," kata Kapolri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement