Senin 07 May 2018 14:47 WIB

Gugatan Ditolak, Eks HTI Ajukan Banding

Ismail mengatakan, ini bukan soal HTI, melainkan kegiatan dakwah yang dimasalahkan.

Juru Bicara eks HTI, Ismail Yusanto
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru Bicara eks HTI, Ismail Yusanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara eks perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Dalam sidang putusan, Senin (7/5), majelis hakim PTUN menolak gugatan atas pencabutan badan hukum HTI.

"Kita akan melakukan upaya banding. Banding adalah ikhtiar kita menolak kezaliman," ujar Ismail saat berorasi di hadapan ratusan simpatisan HTI selepas mengikuti sidang putusan di PTUN DKI Jakarta, Senin (7/5).

Ismail menilai majelis hakim dalam putusannya secara jelas mempersalahkan dua hal, yakni mempersalahkan kegiatan dakwah yang dilakukan HTI dan mempersalahkan penegakan khilafah. "Ini bukan soal HTI, tapi soal kegiatan dakwah dan menegakkan khilafah yang dipermasalahkan. Dakwah adalah kegiatan mulia, wajib bagi setiap Muslim, dan perintah Rasullullah," kata Ismail menegaskan.

Menurut dia, HTI telah dizalimi pemerintah melalui keputusan pencabutan badan hukum yang zalim dan diperkuat putusan pengadilan yang dinilainya juga zalim. Dia menekankan, upaya mengajukan banding adalah ikhtiar dalam menolak kedaliman itu.

Sementara itu, tim kuasa hukum pemerintah menyatakan, upaya banding merupakan hak yang dapat ditempuh oleh eks HTI terhadap putusan PTUN. Majelis hakim PTUN DKI Jakarta menolak gugatan eks perhimpunan HTI untuk seluruhnya, melalui sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin.

"Dalam esksepsi permohonan yang diajukan penggugat tidak diterima seluruhnya, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 445.000," ujar hakim ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH saat membacakan putusan gugatan eks HTI di PTUN DKI Jakarta, Senin.

Menurut majelis hakim, HTI terbukti menyebarkan dan memperjuangkan paham khilafah, sesuai dalam video Muktamar HTI tahun 2013 silam. Majelis mengatakan, pemikiran khilafah sepanjang masih dalam sebatas konsep dipersilakan. Namun, bila sudah diwujudkan dalam aksi yang berupaya mengganti Pancasila, hal itu dapat berpotensi perpecahan.

"Bukti video Muktamar HTI 2013 menunjukkan penggugat sudah melaksanakan muktamar khilafah, mengajak peserta menegakkan khilafah. Fakta hukumnya dalam muktamar itu Ketua Umum HTI mengajak mengubah prinsip kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan di tangan Allah. Cukup bagi hakim menyatakan bahwa penggugat telah terbukti berusaha mewujudkan khilafah," ujat hakim anggota Roni Erry.

Majelis hakim setelah membacakan putusan juga menyatakan bahwa pihak-pihak yang keberatan atas putusan itu dapat mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan undang-undang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement