Ahad 06 May 2018 17:23 WIB

Polda Metro: Silakan Kalau Keluarga Korban Mau Cabut Laporan

Salah satu ibu korban tewas insiden sembako monas dikabarkan akan mencabut laporan.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberikan keterangan kepada media saat rilis pengungkapan kasus mengedarkan uang palsu Dollar Amerika di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/2).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberikan keterangan kepada media saat rilis pengungkapan kasus mengedarkan uang palsu Dollar Amerika di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, kepolisian belum bisa memastikan terkait adanya pencabutan laporan dari keluarga korban tewas dalam tragedi pembagian sembako gratis di Monas, dalam acara Untukmu Indonesia, Sabtu (28/4) lalu. Ada dua anak yang menjadi korban tewas dalam acara pembagian sembako itu.

"Nanti ya (akan dicek terlebih dahulu), kalau mau cabut ya silakan saja, tidak apa-apa," ujar dia kepada Republika, Ahad (6/5).

Sementara, pengacara Komariah sebelumnya, Muhammad Fayyadh, mengungkapkan Komariah hanya melakukan kesepakatan damai dengan pihak panitia, namun untuk pencabutan laporan, ia belum mendengar langsung. Menurut dia, walau sudah ada kesepakatan damai, polisi harus tetap lanjutkan penyelidikan.

"Itu cuma ada kesepakatan damai saja dengan panitia, kemarin Ahad (6/5). Maksudnya diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Tapi ini kan bukan delik aduan, jadi akan tetap berproses," ujar dia kepada Republika.

Fayyadh menyebut, polisi tidak boleh menghentikan penyidikan yang sedang berlangsung, karena penyelesaian hanya secara kekeluargaan saja antara pihak yang dirugikan dengan penanggung jawab acara. Sementara proses hukum ini, tidak boleh menghentikan perkara yang sedang berjalan.

"Apalagi sudah sampai tahap penyidikan, bahkan sudah mau lakukan autopsi. Kanit 1 Kompol Hendro kan sudah sampaikan ke saya. Bahwa ini tinggal laksanakan autopsi baik dengan persetujuan maupun tanpa persetujuan, tetap akan lakukan autopsi," jelas Fayyadh.

Ia mengungkapkan, andai laporan dicabut, kepolisian tidak bisa menghentikan penyidikan. "Saya belum pasti informasinya. Saya mau hubungi kanitnya nanti. Kalau cabut LP itu belum pasti dicabut apa tidak. Kalaupun dicabut, perkara nggak bisa dihentikan," tutur Fayyadh.

Untuk diketahui, ibu kandung dari korban tewas dalam acara pembagian sembako gratis di Monas, bernama Komariah mendatangi Polda Metro Jaya Sabtu (5/5). Kedatangan ibu kandung dari korban tewas bernama Muhammad Rizki (10) ke Polda Metro, dikatakan oleh pengacaranya untuk mencabut laporannya.

Pengacara Komariah yang baru, yakni Irfan Iskandar, mengatakan bahwa Komariah telah ikhlas anaknya meninggal duni karena memang sudah takdir dari Allah SWT. Komariah juga telah mengajukan permintaan damai dengan panitia acara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement