Sabtu 05 May 2018 19:19 WIB

Politikus Gerindra: Rakyat Menuntut Keadilan Sosial

Masyarakat merasa tidak mendapat keadilan saat pemerintah menerbitkan Perpres TKA.

[Ilustrasi] Demo Perpres Tenaga Kerja Asing (TKA). Aturan itu dianggap tidak memenuhi rasa keadilan sosial.
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
[Ilustrasi] Demo Perpres Tenaga Kerja Asing (TKA). Aturan itu dianggap tidak memenuhi rasa keadilan sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Bambang Harjo Soekartono menyebut masyarakat menuntut pemerintah untuk mengimplementasikan keadilan sosial. Implementasi itu sesuai sila ke-5 Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Tuntutan masyarakat itu selalu mengemuka setiap kali kami menggelar sosialisasi empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI, sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara," ujarnya, usai menggelar sosialisasi "4 Pilar Kebangsaan" di Surabaya, Sabtu (5/5).

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur I yang meliputi wilayah Surabaya dan Sidoarjo itu terbilang sering menggelar sosialisasi empat pilar kebangsaan dalam setahun terakhir. "Mungkin sudah lebih dari 20 kali saya menggelar sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dengan mengundang berbagai elemen masyarakat," katanya.

Selama penyelenggaraan sosialisasi itulah, politikus Partai Gerindra ini kerap diprotes terkait peran pemerintah dalam mengimplementasikan sila ke- 5 Pancasila terhadap masyarakat. "Mereka protes karena pemerintah selama ini getol menyosialisasikan pedoman hidup empat pilar kebangsaan, sementara masyarakat merasa pemerintah belum melaksanakan empat pilar kebangsaan itu sendiri, khsususnya pada Sila ke- 5 Pancasila," ucapnya.

Salah satunya, Bambang Harjo mencontohkan, masyarakat merasa tidak mendapat keadilan saat pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. "Masyarakat merasa kecewa dengan diterbitkannya Peraturan Presiden tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Mereka minta aturan ini dihapuskan karena dirasa sangat tidak adil bagi tenaga kerja lokal," katanya.

Bagi dia, tuntutan tersebut justru menunjukkan bahwa masyarakat sebenarnya sangat peduli dengan empat pilar kebangsaan yang belakangan getol disosialisasikan sebagai pedoman hidup di Indonesia. "Saya rasa wajar jika masyarakat menuntut keadilan. Pemerintah juga memang harus menjalankan empat pilar kebangsaan ini agar masyarakat dapat menikmati keadilan sebagaimana tercantum dalam Sila ke- 5 Pancasila," ujar anggota Komisi V DPR RI ini. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement