Selasa 01 May 2018 16:02 WIB

Istana Bentuk Tim Tindaklanjuti Pertemuan dengan Buruh

Tim khusus ini untuk mempelajari berbagai masukan terkait buruh.

Sejumlah aliansi buruh berjalan menuju Istana Negara pada peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Selasa (1/5).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Sejumlah aliansi buruh berjalan menuju Istana Negara pada peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Selasa (1/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana Kepresidenan melalui Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti hasil pertemuan dengan perwakilan elemen/organisasi buruh/pekerja. Tim khusus ini untuk mempelajari berbagai masukan. 

“Kami bersama-sama Menteri Tenaga Kerja akan menyiapkan tim untuk membaca berbagai masukan dari teman-teman semuanya akan dicarikan jalan keluar yang terbaik, yang bijaksana," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Jakarta, Selasa (1/5). 

Dalam momentum Hari Buruh Nasional, ia dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri didampingi oleh Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Eko Sulistyo menerima para buruh di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan Republik Indonesia. Para buruh ini mewakili berbagai elemen dan organisasi buruh dan pekerja yang merayakan Hari Buruh atau May Day, 1 Mei 2018.

Moeldoko mengatakan Presiden Joko Widodo atas nama pemerintah secara khusus mengucapkan selamat hari buruh nasional. "Pemerintah mengucapkan selamat Hari Buruh Nasional. Pemerintah bersama buruh. Itu komitmen kami,” katanya.

Moeldoko menyatakan pemerintah menerima tuntutan organisasi pekerja tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti dalam waktu sesegera mungkin. Beberapa yang digarisbawahi, yakni pelibatan asosiasi dan konfederasi buruh/pekerja dalam setiap kebijakan pemerintah menyangkut perburuhan, perubahan upah minimum dan kebijakan upah yang berpihak kepada pekerja, dan pengetatan Perpres Nomor 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

"Intinya saya dengan Menaker telah menerima beberapa masukan itu,” kata dia. 

Untuk Perpres Nomor 20/2018, dia mengatakan, akan diikuti oleh Permen Ketenagakerjaan yang bakal memastikan perlindungan tenaga kerja. “Pengawasan sampai di daerah supaya lebih clear lagi, berikutnya angkatan kerja 60 persen SD-SMP pemerintah saat ini telah memasuki 2018 kebijakan pembangunan nasional dititikberatkan kepada SDM," katanya.

Pembangunan SDM dilakukan, kata dia, dengan tujuan untuk memperkecil kesenjangan baik antara miskin dan kaya, antara yang pintar dan yang kurang pintar. Untuk itu, pemerintah telah mendorong program vokasi supaya tenaga kerja Indonesia lebih kuat dalam hal skill dan keterampilan, terutama di era teknologi dan digitalisasi seperti sekarang ini. 

"Dalam rangka mengambil kebijakan perburuhan supaya melibatkan asosiasi atau konfederasi ini saran yang bagus bisa diterima," katanya.

Ia bersama Menaker Hanif Dhakiri pada siang hari menerima perwakilan organisasi buruh. Mereka antara lain Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) yang dipimpin oleh Presiden KSBSI Mudhofir Khamid dan KSPSI yang dipimpin Almansyur DD dan Hermanto. 

Pada kesempatan itu, Mudhofir melihat tidak ada yang salah dari Perpres Nomor 20/2018 yang memuat sejumlah hal untuk melindungi tenaga kerja Indonesia.  Hanya saja, menurut dia, momentumnya tidak tepat karena bersamaan dengan tahun politik sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda-beda dan dimanfaatkan oleh berbagai kelompok. 

Hermanto meminta supaya pemerintah mengeluarkan aturan yang proburuh.

Di sisi lain, Menaker Hanif Dhakiri mengucapkan terima kasih kepada para pimpinan serikat pekerja yang turun ke jalan, dan mampu menjaga situasi secara kondusif, aman, dan damai. Terkait tuntutan para pekerja, Hanif mengatakan, Pemerintah akan melakukan kajian yang mendalam. 

"Saya berterima kasih juga kepada para pekerja jurnalistik/media yang selama ini paling lantang dalam memperjuangkan rakyat. Saya berharap jurnalis berserikat untuk bersama-sama memperjuangkan aspirasinya," katanya.

Baca Juga: Menaker akan Sampaikan Maklumat Buruh ke Presiden

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement