REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Majelis hakim yang diketuai oleh Unggul Warso Mukti memvonis mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko selama tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/4), Eddy dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta," kata Warso, saat membacakan amar putusan.
Menurut Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti, Eddy terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum. Sedangkan, dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti.
Selain menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 300 juta, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga mencabut hak politik terdakwa selama tiga tahun. "Mencabut hak dipilih terdakwa selama tiga tahun terhitung setelah terdakwa menjalani hukuman penjaranya," kata hakim Unggul.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa untuk menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, sebelumnya, jaksa KPK Iskandar Marwanto juga menuntut hakim memutuskan mencabut hak Eddy Rumpoko untuk dipilih menjadi pejabat publik selama lima tahun sejak dihukum.
Atas putusan majelis hakim ini, baik jaksa penuntut umum dan juga penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Sementara itu, usai persidangan Eddy Rumpoko langsung disambut oleh puluhan pendukungnya yang berada di luar ruangan persidangan.
"Saya meminta supaya proses belajar anak-anak tetap berlangsung. Putusan ini mungkin menjadi jalan yang terbaik bagi saya," katanya.
Kasus ini bermula saat Eddy ditangkap petugas KPK di rumah dinasnya pertengahan pada September 2017. Ia diduga menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap.